Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
2021-11-29 21:24:20
 

Sertijab Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dari Kompol M. Ardila Amry kepada AKP Anrianto.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan serah terima jabatan atau sertijab Kepala Seksi dan Perwira Administrasi (Kasi-Pamin) pada satuan kerja Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11) ini, salah satu jabatan yang diserahterimakan yakni Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK).

Kompol M. Ardila Amry selaku pejabat lama menyerahkan jabatannya ke pejabat baru yakni AKP Anrianto yang sebelumnya menjabat Kasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal itu sebagaimana terbitnya Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/517/XI/KEP./2021, tanggal 15 November 2021 yang diteken Kepala Biro SDM Polda Metro Kombes l Ida Bagus KD Putra Narendra.

Kompol M. Ardila Amry sendiri diketahui akan menempati pos barunya di Biro SDM Polda Metro dalam rangka BKO Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sekadar informasi, AKP Anrianto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2010 B Batalyon Rinaksasakala Mandala. Sedangkan Kompol M. Ardila Amry adalah jebolan Akademi Kepolisian 2007 Batalyon Bhakti Satria.

Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro bukan merupakan tempat yang asing bagi AKP Anrianto.

Karena ia pernah menjadi Kepala Unit STNK Samsat Jakarta Pusat.

Sebelum berdinas di Polda Metro Jaya, AKP Anrianto menunaikan pengabdiannya di Divisi Propam Polri.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2