Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kompolnas
Kompolnas: Kasus Sisca Kejam dengan Motif Ringan
Tuesday 20 Aug 2013 18:49:09
 

Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman.(Foto: Liputan6.com/Andrian M Tunay)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompolnas mendatangi Polrestabes Bandung guna mengklarifikasi penyidikan kasus Sisca. Pertemuan yang lebih bermuatan teknis tersebut adalah, bukan untuk menganggu penyidikan kepolisian.

Seperti diketahui, Polri masih melakukan pendalaman penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik, belum sampai tahap akhir pelimpahan ke kejaksaan. Sesuai garis batas, materi penyidikan menjadi bagian informasi terkecualikan seperti yang tercantum di dalam Pasal 17 UU 14/2008. Menjadi terkecualikan karena informasi penyidikan dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan.

"Ada yang katakan Kompolnas terlalu teknis, saya kira tidak. Karena saat pertemuan kami nyatakan Kapolres harus melanjutkan penyelidik atas hasil temuan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman di kantornya, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hamidah menjelaskan, dasar pertemuan beberapa hari lalu itu adalah untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, terdapat kejanggalan dan kesimpangsiuran informasi dalam peristiwa penjambretan yang berakibat tewasnya Sisca secara mengenaskan.

"Permasalahannya kasusnya unik. Karena kejahatan ini tergolong sangat kejam tetapi dengan motif yang ringan, kata tersangkanya penjambretan. Makanya, Kompolnas melakukan klarifikasi," jelas Hamidah, sepeti dikutip dari detik.com

Di tempat sama, Adrianus Meliala menilai kasus Sisca menjadi perhatian pihaknya. "Ini memberikan beban tersendiri kepada kita, untuk memberikan perhatian yang sama kepada kasus yang mirip dengan Sisca," ujar kriminolog dari UI ini.(ahy/lh/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2