Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komposisi Komite Etik KPK Berubah
Monday 01 Aug 2011 14:55:58
 

Ilustrasi. Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua.(Foto: BH/put)
 
*Syafii Maarif dan Nono Makarim Masuk Gantikan Busyro dan Haryono

JAKARTA-Komposisi dalam Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengalami perubahan. Pasalnya, dua pimpinan internal KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Haryono Umar mengundurkan diri dan posisinya itu digantikan dari unsur eksternal. Penggantinya adalah tokoh agama Syafii Maarif dan pakar hukum Nono Anwar Makarim.

Pergantian tersebut disampaikan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/8. Menurut Abdullah, pengunduran diri dan pergantian posisi ini sudah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) KPK. Forum pun sepekat untuk menyetujui penunjukan Buya Syafii dan Nono Anwar sebagai pengganti posisi Bursyro dan Haryono.

"Komposisi komite etik berubah, hal ini berdasarkan pertimbangan rapim. Memang kami menambah dua orang dari luar, tetapi tidak menambah jumlah anggota komite etik, yakni tujuh orang. Dua orang dari eksternal adalah Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim. Dua orang ini memiliki integritas yang perlu diragukan lagi,” kata Abdullah Hehamahua.

Informasi yang dikumpulkan, pengunduran diri ini terkait beberapa hal. Busyro sepertinya ingin fokus memimpin KPK yang tengah dirudung masalah. Setali tiga uang dengan Haryono. Bahkan, untuk fokus menjalani pemeriksaan, agar berlangsung lebih efektif. Dengan pengunduran diri Busyro dan Haryono, komposisi Komite Etik berubah menjadi empat orang dari internal dan tiga dari kalangan internal.

Sedangkan Syafii Maarif dan Nono, menemani dua nama dari eksternal lainnya yang lebih dulu ada yakni Marjono Reksodiputro dan Sjahrudin Rasul. Mereka akan bekerja sama dengan tiga orang dari internal KPK yakni, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, dan dua penasehat KPK Zaid Zainal Abidin dan Abdullah Hehamanua.

Syafii Maarif tidak asing bagi KPK. Mantan Ketum PP Muhammadiyah ini pernah menjadi anggota Pansel KPK. Selain itu komitmen Syafii pada pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Sedang Nono Anwar Makarim adalah mantan aktivis angkatan 66. Pernah duduk menjadi anggota DPR-GR pada 1967-1971.

Menurut Abdullah, Haryono dan Busyro mengundurkan diri dari komite etik, karena untuk memberi ruang bagi anggota dari eksternal. Komite etik sendiri lanjutnya, akan menggelar rapat pertama kali mulai hari Kamis (4/8) mendatang. Agendanya adalah mengidentifikasi, inventarisasi masalah, menyusun time table jadwal pemeriksaan. “Kami langsung bekerja cepat," tandas dia.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2