Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rokok
Komunitas Kretek: Kampanye Antirokok adalah Agenda Asing!
Wednesday 30 May 2012 23:24:26
 

Protes-yang-dilakukan-KK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Tanggal 31 Mei merupakan Hari Antitembakau Sedunia. Hari Antitembakau ditetapkan oleh salah satu badan internasional, WHO. Karena itu, besok (31/05) Komunitas Kretek akan mengadakan unjuk rasa dalam menyoroti kepedulian terhadap kaum buruh yang hidup dari keberadaan kretek. Demikian surat edaran mengenai rencana aksi Komunitas Kretek (KK) yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com.

Menurut KK, pengusungan jargon-jargon kesehatan yang dilihat dari kulit luarnya tampak mulia, namun di dalamnya merupakan agenda �jalan tol� bagi ekspansi negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan multinasional. Buktinya, sejak satu dekade terakhir konsumsi rokok justru tidak mengalami penurunan alias mengalami peningkatan, dan impor tembakau justru meningkat. Pada tahun 2003 impor naik menjadi 35.171 sebelumnya hanya ton 29.579 ton. Tahun 2005 naik kembali menjadi 48.142 ton. Tahun 2006 terus naik, menjadi 48.287 ton. Tahun 2007 menjadi 61.687 ton. Tahun 2008 menjadi 77.302 ton. Dalam hitungan lima tahun, dari tahun 2003 sampai 2008, impor tembakau naik lebih dari 250 persen. Hingga hari ini, 30 persen tembakau asing telah berhasil mendesak stok tembakau nasional Indonesia.

�Bahwa kampanye hari antitembakau itu seperti sebuah kamanye untuk menghancurkan sumber daya yang dimiliki oleh negeri ini. Tembakau telah memberikan kehidupan bagi jutaan petani, kalau terus dikampanyekan buruk, maka akan mati juga para petani itu,� papar Alfa Gumilang, seorang pegiat Komunitas Kretek kepada pewarta beritaHUKUM.com, Rabu (30/05) melalui media elektronik, saat ditanya mengenai aksi Antitembakau.

Perlu pula diperhatikan, masih menurut KK, dua raksasa usaha kretek di Indonesia telah diakuisisi oleh asing. Sampoerna diambilalih oleh Philip Morris tahun 2005, dan Bentoel oleh British American Tobacco pada tahun 2009. Kemudian, menyusul pula ribuan pabrik kretek kelas kecil dan menengah berguguran akibat kenaikan cukai yang didesak WHO melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal ini dapat dilihat dari, di Kudus yang dulunya terdapat 3000 lebih perusahaan kretek kecil dan menengah, sekarang perusahaan tersebut hanya tinggal 73 perusahaan saja.

�Yang juga cukup mengkhawatirkan, segala macam kampanye tersebut didorong oleh kepentingan pemodal asing yang ingin menguasai tembakau dan pasar tembakau di Indonesia. Sama juga artinya kampanye itu hendak membunuh Indonesia. Maka, kami dari komunitas kretek menyatakan tegas menolak dan melawan kampanye antitembakau dan meminta kepada pemerintah untuk melindungi petani dan industri tembakau. Dan kedatangan ke kedubes AS ini untuk memperlihatkan kepada publik bahwa mereka (AS) itu adalah dalang di balik semua kampanye yang ingin menghancurkan Indonesia,� imbuhnya.

KK pun menegaskan, kampanye antirokok di Indonesia adalah agenda asing. Demikian pernyataan sikap Komunitas Kretek yang telah tersebar ke berbagai provinsi dan diikuti oleh kalangan petani maupun pedagang kretek. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2