Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Unjuk Rasa
Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
Friday 31 May 2013 16:06:23
 

Komunitas Kretek Medan gelar aksi teatrikal tolak hari anti tembakau di depan Kantor Pos Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komunitas Kretek di Medan melakukan aksi unjuk rasa damai secara teatrikal didepan Kantor Pos Medan, Jum'at (31/5) guna menolak peringatan Hari Anti Tembakau Internasional.

Koordinator Komunitas Kretek Medan, M Khaidir Harahap dalam di sela-sela aksi mengatakan kalau aksi tersebut digelar selain menolak peringatan hari tersebut, mereka juga malahan mengucapkan terimakasih kepada tembakau dan petaninya karena telah memberikan pemasukan trilyunan rupiah ke kas negara.

Menurutnya, sejarah dibuatnya hari anti tembakau itu adalah hanya untuk mengecoh masyarakat, karena fakta sebenarnya adalah hari itu merupakan agenda daripada Multi National Corporation (MNC) Farmasi dalam pertarungannya melawan MNC Rokok untuk memperebutkan pasar tembakau global yang nilainya sangat besar.

Sehingga MNC Farmasi memberi sokongan kuat bagi agenda-agenda dunia memerangi tembakau untuk mengambil keuntungan dari kondisi itu, sedangkan MNC Rokok sangat agresif melakukan ekspansi dan akuisisi seperti Philip Morris mencaplok perusahaan rokok dan membuka investasi baru di puluhan negara termasuk Indonesia.

"Artinya hari ini kita memperingati hari yang berkontradiksi dengan yang dibuat oleh dunia, hari tanpa tembakau, kita malah sebaliknya hari ini kita mengucapkan terimakasih kepada tembakau karena dengan adanya tembakau, petani temabakau membuat negara ini sejahtera yang artinya trilyunan rupiah yang dihasilkan cukai tembakau ini masuk ke kas negaran,"ujar Khaidir.

Massa komunitas kretek itu juga menyatakan menolak PP 109/2012 tentang regulasi pengendalian tembakau karena dianggap tidak melindungi industri tembakau nasional. Alasannya, tembakau nasional telah memberi penghidupan kepada 2 juta petani dan buruh tembakau serta 1 jutaan petani dan buruh cengkeh, juga 6 jutaan pekerja pabrik di Indonesia.MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komunitas Kretek di Medan melakukan aksi unjuk rasa damai secara teatrikal didepan Kantor Pos Medan, Jum'at (31/5) guna menolak peringatan Hari Anti Tembakau Internasional.

Koordinator Komunitas Kretek Medan, M Khaidir Harahap dalam di sela-sela aksi mengatakan kalau aksi tersebut digelar selain menolak peringatan hari tersebut, mereka juga malahan mengucapkan terimakasih kepada tembakau dan petaninya karena telah memberikan pemasukan trilyunan rupiah ke kas negara.

Menurutnya, sejarah dibuatnya hari anti tembakau itu adalah hanya untuk mengecoh masyarakat, karena fakta sebenarnya adalah hari itu merupakan agenda daripada Multi National Corporation (MNC) Farmasi dalam pertarungannya melawan MNC Rokok untuk memperebutkan pasar tembakau global yang nilainya sangat besar.

Sehingga MNC Farmasi memberi sokongan kuat bagi agenda-agenda dunia memerangi tembakau untuk mengambil keuntungan dari kondisi itu, sedangkan MNC Rokok sangat agresif melakukan ekspansi dan akuisisi seperti Philip Morris mencaplok perusahaan rokok dan membuka investasi baru di puluhan negara termasuk Indonesia.

"Artinya hari ini kita memperingati hari yang berkontradiksi dengan yang dibuat oleh dunia, hari tanpa tembakau, kita malah sebaliknya hari ini kita mengucapkan terimakasih kepada tembakau karena dengan adanya tembakau, petani temabakau membuat negara ini sejahtera yang artinya trilyunan rupiah yang dihasilkan cukai tembakau ini masuk ke kas negaran,"ujar Khaidir.

Massa komunitas kretek itu juga menyatakan menolak PP 109/2012 tentang regulasi pengendalian tembakau karena dianggap tidak melindungi industri tembakau nasional. Alasannya, tembakau nasional telah memberi penghidupan kepada 2 juta petani dan buruh tembakau serta 1 jutaan petani dan buruh cengkeh, juga 6 jutaan pekerja pabrik di Indonesia.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2