Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Komunitas Politik Guntur 49: Tuntut KPK Segera Tuntaskan Mega Korupsi E-KTP !
2017-06-13 03:28:40
 

Tampak suasana saat berlangsungnya aksi unjuk rasa didepan gedung KPK RI dari Komunitas Politik Guntur49 pada, Senin (12/6).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung aksi unjuk rasa pada Senin (12/6) dengan melakukan treatikal melepaskan seekor tikus got berwarna 'merah, biru, kuning' di depan gedung kantor antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh sekerumunan massa pendemo dari 'Komunitas Politik Guntur 49' melanjutkan demonstrasi yang digelar oleh SPRI sepekan lalu, Kamis (8/6) yang menuntut agar KPK segera menuntaskan kasus 'Mega Korupsi' E-KTP yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Yudi Syamhudi Suyuti, salah seorang pendemo menyerukan, "Untuk bertindak tegas menuntaskan kasus E-KTP ini dan menyerahkan kepercayaan pada KPK. Karena salah satu tugas KPK untuk berpihak pada rakyat. Kami minta KPK bertindak tegas, karena ini untuk kesejahteraan dan demi seluruh rakyat Indonesia !," tukas aktivis 'Komunitas Politik Guntur49' saat orasi, Senin (12/6).

Menurut pendemo, kasus mega korupsi E-KTP yang diduga banyak melibatkan oknum wakil rakyat yang duduk di parlemen maupun penjabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Harapan rakyat dimana Partai politik, Pejabat Kemendagri dan Anggota DPR RI yang semestinya menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi, malahan justru ketiga institusi ini malah turut andil yang disinyalir 'menjarah' proyek E-KTP tersebut.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, para pendemo pun membentangkan spanduk berwarna merah, dan banner umbul umbul menyerupai ikon 'identitas penduduk' (KTP elektronik) dengan bertuliskan,"E-KTP Ladang Para Koruptor", "Tangkap 60 Oknum DPR yang menerima suap", "Jangan Hanya Jadikan Saksi Oknum DPR yang Menerima Suap E -KTP", "Paceklik Blanko E-KTP Membuat Rakyat Sengsara", "Tangkap Gamawan Fauzi Sekarang Juga !!!", "Pecat dan Tangkap Setnov Sekarang Juga !!!", "Usut Tuntas E-KTP".

Selanjutnya, selaku.Koordinator aksi Komunitas Politik Guntur 49, Isti Nugroho mengemukakan, "Kita tidak lelahnya mengingatkan pada penguasa, Lembaga superbodi yang namanya KPK, soalnya mengapa koruptor kelas kakap dibiarkan," tegas budayawan, yang juga termasuk aktivis penggiat anti korupsi itu mengatakan.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya dalam hal ini, kemuka Isti Nugrojo mengatakan bahwa, "Apakah KPK takut? KPK bukanlah dibawah Presiden, namun tidak ada kekuatan yang dapat menandinginya," ujarnya.

Soalnya, menurut Isti, menegaskan," Wahai.. KPK dibawah kepemimpinan Agus Raharjo, tangkap Setya Novanto, tangkap Gamawan Fauzi !!," lontarnya menyerukan.

"Kepada tikus tikus saja, kamu takut apalagi pada 'Harimau'... kamu pasti 'ngacir'. Tikus yang berwarna merah, biru, kuning. Jelas warnanya kamu takut, apalagi sama orangnya," ujarnya seraya menunjukan seekor tikus berwarna yang dibawa pendemo ke KPK.

"Mana KPK yang katanya Superbodi. Beraninya menangkap DPRD. Korupsi Mega Proyek E-KTP 5,9 triliun rupiah dibiarkan," tegasnya.

"Yang ditebang hanya DPRD, hanya Direktur, kalau kecil kecil mau ditebang. Namun tidak berani memenjarakan Menteri," ulasnya mengkritisi.

"Kami akan melepaskan tikus berwana kuning, biru dan merah ini, biar KPK 'menangkap' tikus tikus itu. Jangan takut, ini tempatnya rakyat!" pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2