Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
PLTU
Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
2017-08-28 16:42:42
 

Hutan mangrove di pesisir Pulau Baai yang jadi benteng ancaman tsunami dibabat demi bikin PLTU.(Foto: Istimewa)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Anggota Komunitas Mangrove Bengkulu menyesalkan pembabatan 10 hektare hutan mangrove di pesisir Pulau Baai untuk pembangunan tapak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara oleh investor asal China.

"Mangrove memiliki peran strategis untuk melindungi pesisir dari berbagai ancaman, sekaligus tempat memijah biota laut," kata Koordinator Komunitas Mangrove Bengkulu, Riki Rahmansyah di Bengkulu, Senin (28/8).

Ia mengatakan pemetaan yang dilakukan komunitas, luas hutan mangrove yang dibabat di pinggir kolam pelabuhan itu mencapai 10 hektare.

Pantauan anggota komunitas, areal mangrove yang dibabat masuk dalam proyek PLTU berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW).

Saat ini kata dia, sedang berlangsung penimbunan areal rawa dan mangrove untuk mendirikan bangunan pendukung proyek pembangkit listrik itu.

"Padahal kalau sedang pasang, air bisa mencapai lokasi PLTU dan hamparan mangrove berfungsi menjadi benteng pesisir dari gelombang tinggi," ucapnya.

Ia mengharapkan pemerintah, terutama pihak balai konservasi dan kelautan dan perikanan mengambil tindakan untuk menyelamatkan ekosistem esensial tersebut.

"Ekosistem mangrove itu baik di areal konservasi maupun di area peruntukan lain seharusnya dilindungi karena fungsinya sangat esensial atau penting," kata dia.

Sebelumnya, kelompok masyarakat Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu juga memprotes pembabatan mangrove di area kolam pelabuhan, mengingat fungsinya sebagai penahan gelombang tsunami.

"Masyarakat diminta menjaga hutan pantai tapi perusahaan membabat begitu saja. Padahal kelurahan kami masuk dalam wilayah rawan bencana gempa dan tsunami," kata Lovie Antoni dari Kelompok Masyarakat Siaga Bencana, Kelurahan Teluk Sepang.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLTU
 
  Emir Moeis Tidak Cukup, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat Korupsi PLTU Tarahan
  Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
  Aktivis Lingkungan Aksi di PLTU Cirebon Mendesak Pemerintah Segera Meninggalkan Batubara
  Komisi VII Kritisi Proses Tender PLTU Sumsel
  Komisi VII Temukan Ada 7 PLTU Mangkrak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2