Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Tunisia
Kondisi Darurat di Tunisia Usai Ledakan
Wednesday 25 Nov 2015 14:58:49
 

Aparat dikerahkan setelah ledakan menghantam bus yang mengangkut staf pengawal presiden.(Foto: Istimewa)
 
TUNISIA, Berita HUKUM - Presiden Tunisia, Beji Caid Essebsi, mengumumkan keadaan darurat selama 30 hari dan memberlakukan jam malam di ibu kota setelah sebuah ledakan menghantam sebuah bus yang membawa para pengawal presiden sehingga menewaskan sedikitnya 12 orang, kata para pejabat.

Ledakan itu terjadi di sebuah halte bus tempat pasukan pengawal presiden mengantar dan menjemput sejumlah stafnya, di dekat bekas markas partai pimpinan presiden terguling, Zine El Abidine Ben Ali.

Sejumlah ruas jalan di kota itu terhalang karena hujan lebat dan banjir ketika ledakan menghantam.

Penyebab pasti ledakan itu masih belum jelas tetapi salah satu sumber mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa seorang pengebom mungkin telah meledakkan bom di dalam kendaraan.

Belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab di balik serangan itu.

Namun, Tunisia belakangan ini menjadi sasaran serangan kelompok milisi ISIS, termasuk serangan oleh seorang pria bersenjata di resor pantai Sousse pada bulan Juni, yang menewaskan 38 orang.

Negara di Afrika Utara ini diperkirakan merupakan 'pengekspor' terbesar jihadis dengan perkiraan pihak berwenang sekitar 3.000 warganya bergabung dengan kelompok militan Islam di Irak dan Suriah.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2