Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konflik
Konflik Dunia Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 25 Tahun
2016-06-09 03:53:38
 

Islandia adalah negara paling damai di dunia, diikuti oleh Denmark dan Austria. Suriah, tidak mengejutkan, disebut sebagai negara yang paling tidak aman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penelitian terbaru mengisyaratkan kematian karena konflik mencapai tingkat tertinggi dalam 25 tahun sementara jumlah pengungsi mencapai tingkat tertinggi sejak Perang Dunia Kedua.

Laporan tahunan Indeks Perdamaian Dunia 2016 juga menyebutkan dunia semakin tidak damai dengan menekankan memburuknya perdamaian dunia selama satu dekade belakangan.

Penyebab utamanya adalah meningkatnya terorisme dan tingkat ketidakstabilan politik yang tinggi.

Penelitian terbaru mengisyaratkan kematian karena konflik mencapai tingkat tertinggi dalam 25 tahun sementara jumlah pengungsi mencapai tingkat tertinggi sejak Perang Dunia Kedua.

Laporan tahunan Indeks Perdamaian Dunia 2016 juga menyebutkan dunia semakin tidak damai dengan menekankan memburuknya perdamaian dunia selama satu dekade belakangan.

Penyebab utamanya adalah meningkatnya terorisme dan tingkat ketidakstabilan politik yang tinggi.

Indeks ini juga menyatakan jumlah kejadian terorisme mencapai tingkat tertinggi. Sebagian besar serangan terpusat di lima negara, yaitu Suriah, Irak, Nigeria, Afghanistan, dan Pakistan.

Sementara Islandia adalah negara yang paling damai, diikuti Denmark serta Austria.

Adapun Panama, Thailand, dan Sri Lanka dipandang menunjukkan perbaikan perdamaian paling tinggi namun Yaman, Ukraina, dan Turki justru mengalami kemunduran terbesar.

Penyusunan indeks didasarkan pada 23 indikator, antara lain peristiwa kejahatan dengan kekerasan, tingkat militerisasi negara, dan impor senjata.(BBC/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2