Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Konjen Malaysia di Lempari Telur Busuk oleh Mahasiswa Muhammadiyah
Thursday 21 Jun 2012 21:02:42
 

Mahasiswa Muhammadiyah se-Kota Medan Aksi Unjuk Rasa Menolak Klaim Malaysia Atas Tarian Tor-tor & Gorndang Sembilan di Gedung Konjen Malaysia Medan Kamis (21/6) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Seratusan mahasiswa Muhammadiyah se- kota Medan melakukan Aksi Unjuk Rasa menolak klaim Malaysia atas tarian Tor-tor dan Gorndang Sembilan, dalam melakukan aksinya Mahasiswa berkonfoi mengunakan motor, dari gedung DPRDSU menuju gedung Konjen Malaysia di Jl. Imam Bonjol Medan Kamis (21/6).

Dalam orasinya salah seorang pendemo mengecam klaim Malaysia atas tarian Tor-tor dan Gorndang Sembilan, mereka mengatakan bahwa, Malaysia maling budaya Asia, karna telah mengklaim 23 Kebudayaan Negara tetangga Malaysia, selain itu Pemerintah dinilai saat ini terasa sangat tumpul dalam berdiplomasi, dan sikap komit untuk melastarikan, dan menjaga adat dan budaya indonesia khususnya di daerah Sumatra utara.

Kordinator lapangan, Tri arjuna menuntut kepada pihak-pihak yang bertangung jawab, dalam hal ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dalam menyikapi permasalahan ini, meminta Pemerintahan daerah dan pusat mendaftarkan segera warisan budaya yang ada ke UNESCO, agar ke depan tidak ada kliam mengalim dari negara lain, serta mendesak pemerintah agar gencar melastarika budaya bangsa, meminta pemerintahan di Raja Malaysia untuk meminta maaf dan mengkarifikasi kepada masyarakat Indonesia khusunya Sumatrea Utara, dan mengakui bahwa tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan adalah milik Indonesia dan suku Mandailing yang berada di Sumut.

Aksi ini sempat memacetkan ruas Jl. Imam Bonjol menuju arah masjid Agung Medan , sementara penjagaan tanpak sangat ketat dari Polsek Medan baru, dan satuan Polresta Medan, aksi lemparan telur busuk ke arah Konjen sempat mendapat teguran dari pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa, pihak Konjen Malaysia akan enggan keluar dan menemuai pengujuk rasa bila masih terus melampari kantor ini dengan telur busuk.

Setelah menungu selama lima belas menit, akhirnya tiga orang perwakilan dari Konjen Malaysia keluar menemui pengunjuk rasa di halaman luar Konjen Malaysia, setelah mendengar dan mengetahui tuntutan masa pendemo, salah seorang staf Konjen Malaysia mengatakan, "bahwa permasalahan ini hanya kesalah fahaman semata, lihat di koran-koran hari ini Pemerintah Malaysia tidak ada mengakui tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan sebagai milik kami, dan tiada niatan Malaysia untuk mendaptarkan itu ke UNESCO, jadi sudah clear ini hanya salah faham sekali lagi, HORAS' tutur nya".(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2