Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BB
Konsumsi Melonjak, Perlu Upaya Sungguh-sungguh Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi
Thursday 07 Aug 2014 10:10:45
 

Ilustrasi. SPBU POM Pertamina.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengemukakan, hingga semester pertama tahun 2014, realisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi mencapai 22,91 juta kilo liter (KL) lebih tinggi dari kuota yang direncanakan sebesar 22,81 juta KL. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2013 sebesar 22,74 juta KL.

Kenaikan volume BBM bersubsidi itu, kata Jero Wacik, antara lain disebabkan oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Ia menunjukkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dimana dalam 3 tahun terakhir, rata-rata angka penjualan mobil mencapai 1,1 juta unit per tahun motor 7,6 unit per tahun.

Sementara untuk tahun 2014, target penjualan mobil adalah 1,25 juta unit dan target penjualan motor 8 juta unit.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan Pemerintah bersama DPR,” kata Jero Wacik yang didampingi Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng, di Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Jero Wacik, walaupun telah dilakukan penyesuaian harga BBM Bersubsidi pada bulan Juni tahun 2013 yang lalu, tingginya disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM Non Subsidi telah mengakibatkan migrasi pengguna BBM Non Subsidi ke BBM Subsidi , dan di saat yang bersamaan masih terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis Minyak Solar.

Menteri ESDM Jero Wacik meminta masyarakat agar tidak resah menghadapi pembatasan BBM jenis solar dan premium yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2014 lalu, karena pengendalian ini hanya dilakukan pada sektor terbatas.

"Jangan berpikir BBM subsidi dicabut dan harganya naik. Ini hanya dikendalikan, dan tidak dilakukan di seluruh Indonesia, dan juga di seluruh SPBU," tegasnya.

Jero menegaskan, stok BBM termasuk yang tidak disubsidi masih banyak. Pembatasan, kata Jero, hanya pengurangan 5%-12% saja. Masih ada hampir 90% SPBU yang tidak dikendalikan.

Upaya Penghematan

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah telah menerapkan Kebijakan pengendalian tertentu dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, yang antara lain melarang penggunaan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas, pertambangan, kehutanan, perkebunan dan transportasi laut non pelayanan rakyat dan non perintis.

Penghematan melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 itu, menurut Jero Wacik, adalah 0,46 juta kl, dengan rincian bensin 0,15 juta kl dan solar 0,31 juta kl.

Sementara, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga akan melakukan pengawasan dengan target penghematan penggunaan BBM Bersubsidi jenis minyak solar sebanyak 0,50 juta KL.

Adapun program Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas juga diperkirakan akan memberikan penghematan terhadap penggunaan premium sebesar 0,09 juta KL. Saat ini terdapat 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 2 mobile refueling unit (MRU) di Jabodetabek, Jawa Timur dan Palembang.

Selain itu, lanjut Menteri ESDM, pengurangan Nozzle BBM PSO yang dilaksanakan di 59 Kota/Kabupaten siap BBM PSO diharapkan dapat memberikan penghematan sebesar 0,95 juta KL dengan rincian bensin sebesar 0,67 juta KL dan Solar sebesar 0,28 juta KL.
Jero Wacik juga menyebutkan, bahwa pemerintah telah melakukan pengaturan pendistribusian BBM Bersubsidi dengan cara:

a. Melakukan revisi kuota BBM subsidi per Kabupaten/Kota menjadi 46 Juta kL sesuai APBN-P yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPR;

b. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam rangka pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu di daerahnya;

c. Mengefektifkan implementasi Peraturan Menteri No. 01/2013 tentang pengendalian penggunaan BBM secara konsisten;

d. Meningkatkan jaminan ketersediaan BBM Non Subsidi di seluruh wilayah NKRI terutama di wilayah yang berdekatan dengan kegiatan Industri, pertambangan dan perkebunan, khususnya outlet Minyak Solar;

e. Mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 15/2012 tentang harga jual eceran dan pengguna JBT secara konsisten;

f. Pengaturan jumlah pembelian Jenis BBM Tertentu (BBM bersubsidi) di setiap lembaga penyalur; dan

g. Penyediaan jenis BBM tertentu di daerah terpencil, penetapan rincian konsumen pengguna BBM bersubsidi, dan penataan infrastruktur lembaga penyalur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar terhitung mulai Sabtu (1/8) ini membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.

“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan instruksi BPH Migas itu, PT Pertamina (Persero) telah mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai dengan penghentian penjualan solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

“Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi,” jelas Ali Mundakir, Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Pertamina, Jumat (1/8).

Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Kemudian, mulai 4 Agustus 2014, lanjut Ali, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen, dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan, menurut Ali, tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Selanjutnya, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax.(ESDM/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BB
 
  Konsumsi Melonjak, Perlu Upaya Sungguh-sungguh Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2