Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Visa Atlet Israel
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
2025-10-10 15:25:38
 

Menteri Kordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait pemerintah Indonesia tolak penerbitan visa untuk atlet Israel.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontingen atlet senam asal negara Isreal resmi tidak diizinkan ikut berlaga pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang akan digelar 19 - 25 Oktober 2025 mendatang di Indonesia. Para atlet Israel itu batal lantaran pemerintah Indonesia tidak memberikan izin masuk atau visa ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan untuk tidak memberikan izin masuk atau menerbitkan visa bagi kontingen atlet Israel itu merupakan bentuk sikap politik dan keputusan pemerintah Indonesia atas dinamika yang berkembang dan beredar di masyarakat luas.

"Menegaskan, keputusan untuk tidak menerbitkan visa bagi kontingen atlet Israel yang berencana mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta pada 19 hingga 25 Oktober 2025," kata Yusril dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (9/10).

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Indonesia secara luas, termasuk penolakan tegas dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah provinsi DKI Jakarta, partai politik serta suara publik yang terekam dalam berbagai media," jelas Yusril menambahkan.

Yusril menyampaikan, Pemerintah Indonesia senantiasa mendengarkan dan memperhatikan pandangan serta masukan masyarakat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil, khususnya terkait isu yang menyangkut prinsip dan sikap politik luar negeri Indonesia.

"Kebijakan ini selaras dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten menegaskan tidak adanya hubungan diplomatik atau bentuk kontak apa pun dengan Israel sampai negara tersebut mengakui kemerdekaan dan kedaulatan penuh Negara Palestina. Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan pembukaan hubungan diplomatik dan kerja sama internasional dengan Israel hanya setelah Israel memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat," tegasnya.

Dia menyebut, sikap tegas pemerintah Indonesia merupakan implementasi langsung dari sikap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara berulang menegaskan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Dalam berbagai forum internasional, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menindas rakyat Palestina khususnya di Gaza," tandas Yusril.

Sebagai info, berikut 6 Atlet Israel yang tak diizinkan masuk alias ditolak masuk ke Indonesia: Artem Dolgopyat, Eyal Zvi Indig, Ron Pyatov, Roni Shamay, Yali Shoshani dan Lihie Raz.(bh/amp)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Momen Meriah Pembalap Valentino Rossi Sapa Penggemar Indonesia

Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2