Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
KontraS: Fenomena "Balas Dendam" Dapat Diselesaikan Dengan KKR
Saturday 04 May 2013 08:51:57
 

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jum'at (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tujuh tahun berlalu masa perdamaian di Aceh, namun Pemerintah Aceh belum juga memberikan rekonsiliasi terhadap para korban kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa konflik.

Sebagai bukti pasca setahun dilahirkanya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2005, Qanun (peraturan daerah) untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) hingga saat ini belum terwujud.

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan pada Jum'at (3/5) mengatakan bahwa dalam pembentukan KKR sebagaimana yang tertuang pada MoU Helsinki itu harus mengacu kepada KKR Nasional. Sehingga hal inilah sebab tertundanya pembentukan KKR.

"Meskipun demikian Aceh bisa mendahuluinya untuk membentuk KKR tanpa harus menunggu lahir KKR Nasional," jelasnya

Menurut dia, KKR itu sangat penting dibentuk bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa konflik. Sebab jika tidak segera dibentuk fenomena balas dendam di Aceh itu akan terus terjadi.

“KKR inilah nantinya yang akan memutuskan mata rantai kejahatan masa lalu di saat Aceh konflik yang dilakukan oleh pihak yang bertikai,” jelasnya

Padahal KKR sudah ada sejak tahun 2007 sebagaimana yang diamanahkan pada satu tahun pasca UUPA, namun sampai dengan hari ini belum juga ada wujudnya. Berbagai upaya juga sudah dilakukan demi terbentuknya KKR.

Oleh sebab itu kita mendesak kepada pemerintah Aceh pada tahun 2013 ini segera mengesahkan Qanun KKR, serta membuat pengadilan HAM untuk mengungkap dan memproses para pelaku kekerasan semasa konflik antara GAM-RI, pungkasya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2