Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
KontraS: Fenomena "Balas Dendam" Dapat Diselesaikan Dengan KKR
Saturday 04 May 2013 08:51:57
 

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jum'at (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tujuh tahun berlalu masa perdamaian di Aceh, namun Pemerintah Aceh belum juga memberikan rekonsiliasi terhadap para korban kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa konflik.

Sebagai bukti pasca setahun dilahirkanya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2005, Qanun (peraturan daerah) untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) hingga saat ini belum terwujud.

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan pada Jum'at (3/5) mengatakan bahwa dalam pembentukan KKR sebagaimana yang tertuang pada MoU Helsinki itu harus mengacu kepada KKR Nasional. Sehingga hal inilah sebab tertundanya pembentukan KKR.

"Meskipun demikian Aceh bisa mendahuluinya untuk membentuk KKR tanpa harus menunggu lahir KKR Nasional," jelasnya

Menurut dia, KKR itu sangat penting dibentuk bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa konflik. Sebab jika tidak segera dibentuk fenomena balas dendam di Aceh itu akan terus terjadi.

“KKR inilah nantinya yang akan memutuskan mata rantai kejahatan masa lalu di saat Aceh konflik yang dilakukan oleh pihak yang bertikai,” jelasnya

Padahal KKR sudah ada sejak tahun 2007 sebagaimana yang diamanahkan pada satu tahun pasca UUPA, namun sampai dengan hari ini belum juga ada wujudnya. Berbagai upaya juga sudah dilakukan demi terbentuknya KKR.

Oleh sebab itu kita mendesak kepada pemerintah Aceh pada tahun 2013 ini segera mengesahkan Qanun KKR, serta membuat pengadilan HAM untuk mengungkap dan memproses para pelaku kekerasan semasa konflik antara GAM-RI, pungkasya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2