Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KontraS
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
Thursday 07 Nov 2013 21:55:55
 

Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar saat Pers Conference Terkait kasus tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu, Kamis (7/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, didampingi Opung Siahaan ayah dari Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa Perbanas yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, juga Ibu Ruyati Darwin, dan Ibu Mayati, Sekjen IKOI Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia guna menindak lanjuti hasil wawancara Majalah Tempo edisi 28, pada Minggu lalu, dimana tertulis jawaban mantan Danjend Kopassus Letjen Prabowo Subianto dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait tragedi penculikan aktifis dan penghilangan paksa priode 1997 - 1998 lalu.

Haris menilai bahwa,"Prabowo mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena kondisi dan keadaan saat itu," ujar Haris Azhar, Kamis (7/11) di Jl Borobudor Jakarta Pusat.

Menurut Haris Azhar, jawaban Prabowo dalam keterangan di majalah Tempo adalah petunjuk baru tentang pengakuan Prabowo, dimana dapat dijadikan fakta hukum baru tentang pelanggaran HAM pada saat itu.

Menurut Haris Azhar, seharusnya segera ditindak lanjuti oleh Komnas HAM dan Kejagung dan segera berkordinasi kembali untuk mengusut tuntas kasus penghilangan paksa para aktifis 1997 dan 1998.

Dan dia sudah mengakui dan pengakuanya itu harus segera diikuti dengan proses hukum, karena kejahatan itu dilakukan adalah pelanggaran sipil, ada keluarga korban yang ditingalkan dan siapa yang dapat menanggung jaminan sosial mereka, kalau negara membiarkan ini maka negara membiarkan keadaan ini semakin urgent.

"Dan orang-orang ini seperti Prabowo dan Wiranto akan sanggat bahaya bila tidak diproses hukum," tegas Haris Azhar.

Kalau dia (Prabowo) hanya menjalankan perintah, maka dia harus menjelaskan siapa yang memerintahnya, dan siapa saja tentara yang terlibat pada saat itu, ujar Haris kembali.

Sementara pertangung jawaban secara internal dalam kasus penculikan aktifis dihadapan dewan perwira. Dianggap Haris dan para keluarga korban masih tidak layak. Bahkan semua bawahan Prabowo yang sempat dihukum yaitu dari tim Mawar akhirnya dalam proses Banding di Mahkamah Agung (MA), mereka akhirnya di vonis bebas, dan (MA) juga turut bertanggung jawab dalam hal ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2