JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan meminta data-data terhadap kontraktor yang dianggap bermasalah. Mereka yang dianggap kategori tersebut akan diberi label sebagai kontraktor dalam daftar hitam. Perbuatan mereka ini dianggap merugikan negara dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami akan memberikan rekomendasi soal kontaktor nakal itu kepada Bupati Jombang dan SKPD untuk tak lagi menggunakan jasa mereka. Peraturan haruslah ditegakkan dan objektif, termasuk terhadap para kontraktor yang melakukan pekerjaan yang tidak professional,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie, Selasa (14/2).
Menurut dia, kontraktor yang masuk kategori bermasalah itu, karena selalu mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pada tahun berjalan, namun dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. “Dengan dana yang terbatas, setiap proyek dari Pemkab Jombang harus dilaksanakan secara efisiensi, tepat waktu dan sasaran,” jelas Solikin.
Menanggapi sikap Komisi C DPR Jombang tersebut, Kepala Inspektorat Pemkab Jombang , I Nyoman Swardhana mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan ketika harus menagih klaim atas pekerjaan kontraktor yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu, pada tahun 2012 ini, ia meminta seluruh SKPD agar mengirimkan seluruh perencanaan proyek atau program yang akan dilaksanan, agar mudah dimonitor dan dilakukan pengawasan.
“ Dari perencanaan tersebut, kita akan mudah untuk melihat dan melakukan pengawasan. Namun, tidak mudah untuk meminta perencanaan pada SKPD terkait pekerjaan program atau proyek. Namun, kita telah siapkan sanksi dan teguran keras terhadap Dinas, jika nanti terjadi pelanggaran,” ujar Nyoman.
Penerima Bantuan
Dalam kesempatan terpisah, Komisi B DPRD Jombang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga yang menerima program pengentasan kemiskinan melalui Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2011. Hal ini terkait dnegan banyaknya laporan pelaksanaan program tersebut yang masih belum cukup memuaskan.
“Kami akan kroscek laporan ini ke lapangan dalam minggu-minggu ini. DPRD perlu mengetahui kendala dan sejauh mana keberhasilan dari program ini. Fokus kami adalah para penerima RTM bantuan yang berupa ayam dan kambing, karena mengalami kendala saat merawat ternak tersebut,” kata anggota Komisi B DPRD Jombang, Minardi.
Kendala yang dialami warga penerima bantuan, lanjut Minardi, terdapat ternak yang mati atau kurus dan berpenyakit, meski tidak semua. “ Dalam bulan ini (Februari) kami harap semua masalah ini bisa diselesaikan oleh komisi B, tentunya usai sidak ke RTM penerima. Kami berharap program ini dapat berhasil dan meningkatkan penghasilan masyarakat,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Untuk diketahui, dana yang disalurkan untuk program pengentasan kemiskinan melalui program ternak ayam dan kambing dari dana DBHCT tahun 2011 kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan rincian, masing- masing RTM mendapatkan 50 ekor ayam yang terdiri dari 5 ayam jantan dan 45 ayam betina, dan 100 kg konsentrat serta 4 asbes untuk kandang.
Sedangkan untuk kambing, masing-masing orang mendapatkan enam ekor kambing yang terdiri dari satu ekor kambing jantan, dan 5 betina, serta 100 kg pakan, dan 5 asbes untuk kandang. Bantuan tersebut diberikan di enam kecamatan di wilayah utara Jombang yang daerahnya rata-rata ditanami tembakau, misal Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Plandaan.(sin)
|