Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU Ormas
Kontras Tolak Keras RUU Ormas, Ancam Ajak Mogok Nasional
Tuesday 26 Feb 2013 00:26:18
 

Koordinator Kontras, Haris Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agenda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas di dalam Paripurna DPR kian mendapat penolakan serta kecaman keras.

Haris Azhar;Koordinator Kontras menjelaskan secara gamblang dampak dan misi tersembunyi dari Pemerintah di balik RUU Ormas ini. Saat ditemui di kantornya Senin (25/2) Jalan Borobudur Menteng Jakarta Pusat, ia mengungkapkan ada konsep yang salah saat ini dibentuk oleh Pemerintah dan DPR guna membatasi dan mengontrol Ormas di Indonesia dengan RUU Ormas.

"Ini merupakan bentuk tindakan represif Pemerintah melalui proses legislasi. Jika di zaman Soeharto itu lewat titah Soeharto, sekarang seolah-olah UU ini sudah benar. Karena lewat jalur parlemen, namun tidak demikian adanya, karena masih ada tirani minoritas dan mayoritas di DPR," ujarnya, Senin (25/2).

Ditambahkannya, "kita dengan tegas menolak RUU Ormas ini, karena idealnya, yang harus diatur itu status badan hukumnya tentang legalitas itu hanya ada dua, yaitu yayasan atau perkumpulan, dan jika yayasan kita juga sudah memiliki UU-nya," tambahnya.

"Seharusnya DPR itu membahas UU Perkumpulan, karena kita masih memakai UU peninggalan Belanda," kata Haris.

Selayaknya tidak ada UU tentang Ormas, dan itu muncul di zaman Soeharto yang bertujuan untuk menghalang-halangi organisasi di masyarakat. Hal itu karena dianggap dapat membahayakan rezim Soeharto.

"Ini ibarat kita mengganti Buaya dengan Harimau, namanya saja berbeda, namun isinya tetap sama, yaitu sama-sama buas. Dan pemerintah sewaktu-waktu dapat membubarkan Ormas semaunya," tambahnya.

Sejauh ini saya juga sudah bertemu langsung dengan Anggota Panja RUU DPR Malik Haramain dari Fraksi PKB beberapa waktu lalu.

Dan dia (Malik) mengatakan, RUU ini bertujuan menekan kegiatan organisasi kriminal serta isu uang dan pendanaan dari pihak asing terhadap Ormas dan LSM, ujar Malik saat itu.

"Jika itu alasan (Malik), kita kan sudah memiliki KUHP dan TPPU, kita juga punya UU Anti Korupsi, jika mau, perbaiki saja RUU KUHP," ungkap Haris menegaskan.

Jadi ini hanya akal-akalan Pemerintah dan DPR saja, tujuannya bisa untuk memperkuat posisi negara guna kepentingan ekpansi bisnis kelompok-kelompok penguasa dalam percepatan ekonomi, tanpa ingin dikontrol dan di kritik.

Jika organisasi atau LSM yang sudah mendapat subsidi dan tergantung dari Pemerintah, mereka akan tidak kritisi, gampang sekali Pemerintah mengontrolnya. Dan bila tidak mau dengar kemauan sang pemilik kebijakan yaitu Pemerintah, maka akan langsung di stop bantuan finansial mereka.

"RUU ini disatu sisi juga menghambat masyarakat sipil untuk dapat memunculkan menjadi tokoh Independen. Tujuannya jelas guna kepentingan 2014. sedangkan dari para elit politik itu sendiri pasti akan ada penghukuman dari masyarakat pada pemilu nanti, dan akan dicatat siapa Malik Harmain itu dan dari partai mana," imbuh Haris.

"Sejauh ini kita sudah konsolidasi dengan teman-teman buruh dan aktivis serta LSM, dan akan ada boikot serta mogok masal dari temen buruh, serta dari kelompok tani untuk menolak RUU Ormas ini. Bila Pemerintah dan DPR tetap ngotot juga dan disahkan, kita akan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Haris Azhar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2