Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Terorisme
Korban 3 Peristiwa Terorisme Mendapat Kompensasi Rp1,6 Miliar
2018-09-06 13:11:09
 

Menko Polhukam Wiranto dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada korban peristiwa Bom.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai penerapan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara sejumlah Rp1,6 Miliar kepada para korban dari tiga peristiwa terorisme.

Para korban terorisme yang menerima kompensasi dalam kesempatan ini ialah yang berasal dari peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.

"Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 serta upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim dan kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK. Ini keseriusan negara dalam melayani warga negara khususnya para korban terorisme. Secercah harapan dalam memulihkan para korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam sambutannya di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9).

Sementara, salah satu korban yang mendapat kompensasi Ipda Denny Mahieu, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan instansi terkait atas kompensasi yang diberikan.

"Kita sangat berterimakasih. Kami diperhatikan mulai dari kondisi kritis, sampai perawatan di rumah sakit dan rawat jalan," ujar Denny saat memberikan sambutannya mewakili para korban terorisme yang mendapatkan kompensasi.

Selain itu, dalam acara ini juga diresmikan gedung baru LPSK. Peresmian ini langsung dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto yang mewakili Presiden RI Joko Widodo yang berhalangan hadir. "Atas nama Presiden Indonesia, saya Menko Polhukam mengucapkan meresmikan gedung baru LPSK," kata Wiranto.

Diketahui, dana kompensasi senilai Rp 1,6 miliar tersebut diberikan kepada 17 orang korban terorisme dengan rincian, Rp 814 juta kepada 13 orang korban bom Thamrin, Rp 202 juta kepada 3 orang korban bom Kampung Melayu dan Rp 616 juta untuk 1 orang korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2