JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai penerapan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara sejumlah Rp1,6 Miliar kepada para korban dari tiga peristiwa terorisme.
Para korban terorisme yang menerima kompensasi dalam kesempatan ini ialah yang berasal dari peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.
"Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 serta upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim dan kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK. Ini keseriusan negara dalam melayani warga negara khususnya para korban terorisme. Secercah harapan dalam memulihkan para korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam sambutannya di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9).
Sementara, salah satu korban yang mendapat kompensasi Ipda Denny Mahieu, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan instansi terkait atas kompensasi yang diberikan.
"Kita sangat berterimakasih. Kami diperhatikan mulai dari kondisi kritis, sampai perawatan di rumah sakit dan rawat jalan," ujar Denny saat memberikan sambutannya mewakili para korban terorisme yang mendapatkan kompensasi.
Selain itu, dalam acara ini juga diresmikan gedung baru LPSK. Peresmian ini langsung dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto yang mewakili Presiden RI Joko Widodo yang berhalangan hadir. "Atas nama Presiden Indonesia, saya Menko Polhukam mengucapkan meresmikan gedung baru LPSK," kata Wiranto.
Diketahui, dana kompensasi senilai Rp 1,6 miliar tersebut diberikan kepada 17 orang korban terorisme dengan rincian, Rp 814 juta kepada 13 orang korban bom Thamrin, Rp 202 juta kepada 3 orang korban bom Kampung Melayu dan Rp 616 juta untuk 1 orang korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.(bh/mos) |