ACEH, Berita HUKUM - Dwi Fadliana (22), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai saat ini masih trauma, akibat dianianya pelakunya yang tak lain orang tua kandung korban HF, korban yang tinggal bersama ibunya Darmiati di Kota Juang Bireun.
Dianianya ayah kandung sampai geger otak, menurut ibu kandung korban Darmiati, saya sudah 8 tahun pisah dengan HF karena tidak tahan diperlakukan dengan cara kasar, "bahkan saya dipukul hampir meninggal saat masih menjadi istrinya, kepala saya dibacok dengan menggunakan parang," lanjut Darmiati yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com ini melalui telepon selulernya.
Darmiati melanjutkan, "pada tahun 2007, HF pernah ditahan di Polres Bireun dalam kasus KDRT terhadap saya, saat itu masih sebagai istrinya, namun HF lepas dari jeratan hukum setelah membacok kepala dan menyiksa saya sampai babak belur, sampai saat ini dia (HF) belum tersentuh hukum, Polisi Kajari dan Pengadilan Negeri Bireun tidak pernah menahan HF," ungkap Darmiati.
"Hal yang sama juga disampaikan Dwi Fadliana, korban pertama ditampar kemudian dipukul di kepala dengan menggunakan helm oleh pelaku, sampai harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, korban bersama ibu kandungnya Darmiati membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, atas penyiksaan yang dilakukan ayah kandungnya. HF merupakan kontraktor PT. KA, ia juga disebut-sebut sangat dekat dengan kalangan politisi.
"HF pernah ditahan 5 hari di Mapolresta Banda Aceh terkait laporan korban, dengan bukti laporan LPB/340/V/2013/SPK, dalam perkara penganiayaan pada hari Selasa (7/5), bahkan pihak Polresta Banda Aceh sudah dua kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pertama No. B/198/2013/reskrim dan B/224/V/2013/reskrim.
Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safafuruddin SH selaku pengacara korban sangat menyayangkan kinerja Polresta Banda Aceh yang menangguhkan penahanan terhadap HF, walaupun hal tersebut dibenarkan Undang-Undang. Jajaran Polresta Banda Aceh saat ini tidak memikirkan kondisi korban yang sedang trauma akibat penganiayaan berat yang dilakukan ayah kandungnya HF, bahkan saat ini selalu mendapat teror dari HF. Seharusnya HF melindungi anaknya (korban) bukan menganianya, dan meneror korban, "untuk itu kami mohon aparat penegak hukum Banda Aceh dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lemah," ujar Pengacara muda tersebut.(bhc/kar)
|