JAKARTA, Berita HUKUM – Peristiwa penjarahan rumah, yang terjadi pada Selasa (9/7) la terhadap korban wanita PK (48) didaerah Pulogebang Jakarta Timur. Dimana saat itu puluhan orang yang diduga preman bersama 3 oknum polisi salah seorang diantranya perwira dari Polres Jakarta Selatan dan serta anggota polsek Cakung mendatangi kediaman PK. Tanpa basa-basi para preman yang sudah di bekingi aparat dan tanpa surat eksekusi dari pengadilan langsung masuk rumah korban PK, dengan dalih rumah tersebut telah dilelang oleh salah satu bank swasta kepada seseorang berinisial wanita DA, status tersangka, dan saat ini sudah di tahan di Polres Jakarta Timur.
Ketua Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul ketika di hubungi pewarta BeritaHUKUM.com menyuarakan komentarnya, “jika benar terjadinya peristiwa ini sangat kita sesalkan, lagi-lagi oknum polisi melakukan arogansi dan oknum polisi, saya meminta pengacara korban (PK) agar segera melaporkan ke Polda Metro Jaya dan ke pengawas bank Indonesia agar bank tersebut juga kena sanksi , apalagi pegawai bank yang melakukan tindakan sepihak itu” ujar politisi dari partai Demokrat ini.
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan oleh korban Aw mantan suami PK didampingi pengacara PK, atas tindak pidana pemalsuan surat tanah ke Mapolres Metro Jakarta Timur (9/7) yang diduga melibatkan pihak Badan Pertanahan Jakarta Timur sebab menurut Aw tidak mungkin Gatot bisa membuat pengajuan pinjaman kredit ke salah satu bank swasta itu bila tidak melalui peralihan nama hak kepemilikan, dimana proses kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Jakarta Timur jadi ada dua laporan saya dan mantan istri saya,” ujar Alwi.
H.M. Hasbi Ibrohim dari Laskar Anti Korupsi LAKI P45, yang mengadvokasi korban menambahkan, kita akan tetap kawal proses jalannya kasus ini, bahkan kemarin (22/7) menekankan kepada pihak Polres Jakarta Timur, agar jangan main-main dengan kasus ini. “pertama laporan korban ibu PK ialah kasus perampokan, jika laporan kami ini, ternyata pasal yang terapkan oleh penyidik bukan pasal perampokan dan hanya kasus pengerusakan saja serta masuk perkarangan rumah tanpa ijin, maka Kapolres dan Kasat reskrim juga harus bertangung jawab dan kami akan membuat laporan baru ke Div Propam Mabes Polri, dan ke Kompolnas,” ujar Hasbi.
Dijelaskanya kembali, sehingga kedepan hari hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena disini juga dipertanyakan oknum polisi tersebut mengapa bisa hanya menjadi saksi padahal jelas dia datang bersama 50 orang oknum preman juga bersama tersangka (DA), dan untuk pelaku Gatot belum ditangkap hingga sekarang.
Sebelumnya Ketua Presedium Indonesia Police Wacth Neta S Pane juga telah memberi komentarnya "Reskrim Polda Metro Jaya, harus mengambil alih penyidikan kasus ini, dan bila terbukti, terlibat, maka oknum perwira polisi tersebut harus di pecat. Polri jangan melindungi pelaku kriminal," ujar Neta S Pane, Sabtu,(20/7)
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,6 Milyar, dimana surat tanah disita dengan dalih atas pemenangan lelang dari sebuah Bank swasta serta seisi rumah digondol abis tanpa sisa. Pada saat kejadian Ketua RW sedang tidak ada dan suasana lingkungan rumah juga sepi, terjadi sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa, ” ujar korban (PK).(bhc/ink)
|