SEOUL (BeritaHUKUM.com) - Indonesia sempat diwacanai pemindahan Ibu Kota. Wacana itu pun jadi perdebatan menarik. Kini ada negara yang melempar wacana serupa, pemindahan Ibu Kota, yakni Korea Selatan.
Korea Selatan tengah menggulirkan wacana pemindahan Ibu Kota. Selama ini Seoul menjadi pusat pemerintahan Korea Selatan, namun dalam waktu dekat Korsel akan membuka Sejong menjadi ‘Ibu Kota Mini’.
"Kemungkinan ada kekhawatiran bahwa kepindahan sejumlah kantor pemerintah ke Sejong akan menimbulkan inefisiensi," papar Perdana Menteri Korsel Kim Hwang-Sik, seperti dikutip Agence France-Presse News dan dilansir BBC, Senin (2/7).
Para pendukung wacana ini juga menilai bahwa pemindahan ibu kota ke Sejong dinilai akan berpengaruh terhadap pemerataan bidang ekonomi serta mengurangi kemacetan. Sementara itu, di sisi lain, para penolak beralasan, pemindahan ibu kota hanya akan menimbulkan inefisiensi.
Pemindahan ini dinilai akan menciptakan manfaat ekonomi. Pemindahan ini juga demi keamanan, yang jauh lebih baik, mengingat letak Kota Sejong yang berada jauh dari perbatasan dengan Korea Utara.
Menurut rencana, 36 Instansi Pemerintahan akan segera dipindahkan ke Sejong pada 2015 mendatang. Tidak hanya bangunan atau kantor Pemerintah, namun ribuan pegawai pemerintahan pun diharapkan dapat pindah ke kota yang berjarak sekira 120 kilometer (km) dari Seoul itu.
Kendati demikian, sejumlah kantor-kantor penting seperti Kantor Kepresidenan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri akan tetap berada di Seoul. Beberapa penolak dari pihak pemerintahan Korsel menganggap, pemindahan ini akan merugikan, khususnya terkait inefisiensi tadi, karena menjauhkan jarak tempuh pejabat sehingga akan berpengaruh terhadap rapat pejabat atau kerja pejabat.
Lalu, bagaimana di Indonesia, apakah wacana hanya seputar wacana? (bbc/bhc/frd)
|