JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, bahwa hari ini tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2012. Dan pihak Kejari Jaktim telah menahan 2 tersangka.
"Dalam pelimpahan tahan dua ini, kami menahan mantan lurah Ceger dan bendaharanya selama 20 hari, jadi sampai 21 Desember 2013," kata Silvia kepada BeritaHUKUM.com, Senin (2/12) di Kejari Jaktim.
Perlu diketahui Kajari Jaktim siang tadi menyatakan telah menerima berkas dan barang bukti dari jaksa penyidik dan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya hari ini sudah digelandang ke penjara Cipinang.
Adapun kegiatan yang dananya berasal dari pagu anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan tahun anggaran 2012, diduga kuat telah dikorupsi, dimana sebelumnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat, masyarakat melaporkan kepada kami mengenai adanya penyalahgunaan anggaran di kelurahan Ceger. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan kami tingkatkan ke penyidikan," terang Silvia.
Terkait kerugian negara, lebih lanjut Silvia menjelaskan bahwa telah ada kurugian negara. "Kalau dari perhitungan kami, kerugian negara itu sudah ada, kurang lebih sebesar Rp450 juta," pungkas Silvia.(bhc/mdb) |