Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus APBD
Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
Tuesday 03 Dec 2013 00:33:30
 

Kasipidsus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, bahwa hari ini tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2012. Dan pihak Kejari Jaktim telah menahan 2 tersangka.

"Dalam pelimpahan tahan dua ini, kami menahan mantan lurah Ceger dan bendaharanya selama 20 hari, jadi sampai 21 Desember 2013," kata Silvia kepada BeritaHUKUM.com, Senin (2/12) di Kejari Jaktim.

Perlu diketahui Kajari Jaktim siang tadi menyatakan telah menerima berkas dan barang bukti dari jaksa penyidik dan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya hari ini sudah digelandang ke penjara Cipinang.

Adapun kegiatan yang dananya berasal dari pagu anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan tahun anggaran 2012, diduga kuat telah dikorupsi, dimana sebelumnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat, masyarakat melaporkan kepada kami mengenai adanya penyalahgunaan anggaran di kelurahan Ceger. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan kami tingkatkan ke penyidikan," terang Silvia.

Terkait kerugian negara, lebih lanjut Silvia menjelaskan bahwa telah ada kurugian negara. "Kalau dari perhitungan kami, kerugian negara itu sudah ada, kurang lebih sebesar Rp450 juta," pungkas Silvia.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus APBD
 
  Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
  Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
  Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
  Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
  Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2