Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Korupsi Aset Patal, Negara Dirugikan Rp 60 Miliar
Tuesday 04 Jun 2013 10:47:46
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik perusahaan BUMN, PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Demikian dikatakan oleh Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, SH, MH, Senin (3/6).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang dugaan terjadinya korupsi sehingga Kejagung meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," katanya.

Penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu.

Kabarnya, Tim penyidik berjumlah tujuh orang dengan diketuai Andar Perdana selanjutnya menyusun rencana.(gnr/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2