JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik perusahaan BUMN, PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Demikian dikatakan oleh Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, SH, MH, Senin (3/6).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang dugaan terjadinya korupsi sehingga Kejagung meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," katanya.
Penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN itu.
Kabarnya, Tim penyidik berjumlah tujuh orang dengan diketuai Andar Perdana selanjutnya menyusun rencana.(gnr/kjs/bhc/opn) |