SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulva, SH dan Dian Anggraini, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (10/12) menuntut 3 terdakwa korupsi dana bantuan subsidi perumahan rakyat dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kenenpera) senilai Rp 2,6 Milyar, selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Dihadapan sidang Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana, SH dibantu anggota Medan Parulian Nababan, SH dan Abdul Gani, SH, Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Rahmat (55) selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pakat Mupakat dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, ujar Dian Anggraini dalam tuntutannya.
Selain menuntut terdakwa Rahmat (55) 7 tahun 6 bulan penjara, Jaksa Dian dan Rosnaini Ulva juga menuntut terdakwa Musalehuddin (34) selaku wakil ketua dan tetdakwa Mustapa Helmi (33) selaku manajer koperasi, juga selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo padal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta perubahan Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Jaksa.
Masing-masing terdakwa selain di hukum penjara dan denda, masing-masing terdakwa juga diwajibkan mengembalikan keuangan negara yang telah di korupsinya. Terdakwa Rahmat, di hukum mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 490 juta, subsider 6 bulan kurungan, Terdakwa Musalehuddin, sebesar Rp 919 juta subsider 6 bulan kurungan dan Mustafa Helmi, sebesar Rp 1,16 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutanya juga JPU mengatakan ketiga terdakwa menerima kucuran dana Kemenpera, namun dengan proposal fiktif dalam program renovasi rumah miskin untuk rakyat di Kelurahan Gunung Lingai dan Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kaltim tahun 2008, namun habis begitu saja tanpa kegiatan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa yang didampingi Penasihat hukum dari LBH Kaltim, kepada Majelis Hakim yang di ketuai I Gede Suatsana, SH, mengatakan mohon waktu untuk mengajukan Pledoi (pembelaan),
"kami mohpn waktu seminggu untuk mengajukan pledoi yang mulia majelis hakim", ujar tim Penasihat Hukum terdakwa.
Untuk diketahui bahwa, dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samarinda, Terdakwa Mustafa Helmi dari Rp 929.400.250 yang di korupsinya sidah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 10.000.000,- Terdakwa Tahmat dari Rp 510.000.000,- telah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 20.000.000,- dan Terdakwa Musalehuddin, sudah membayar Rp 14.000.000,- ke kas negara dari Rp 919.400.250,- uang di korupsinya.(bhc/gaj) |