JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap artis Mediana Hutomo. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) pada 2007 lalu.
Mediana tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11). Ia enggan memberikan k komentar kepada wartawan dan memilih cepat-cepat masuk ke dalam gedung. Namun, diperoleh informasi bahwa artis sinetron itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Pakaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Namun, usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Mediana Hutomo akhirnya mau buka mulut. Ia pun mengakui dimintai keterangan terkait aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan itu. Dana ini memang mengalir ke pengajian artis yang dikelolanya.
"Saya dan teman-teman bikin konser religi pada 2008. Seperti biasanya, kami minta sponsor dari instansi swasta dan pemerintah. Yang diperiksa ini salah satu dari instansi pemerintah. Kami dapat Rp 500 juta dari pihak Depkes pada H-1 acara. Semuanya sudah habis dipakai untuk acara. Laporannya juga sudah lengkap dan kami sampaikan ke KPK,” jelasnya.
Menurut dia, uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi itu, telah habis digunakan untuk membayar segala kebutuhan konser religi yang diadakan pada 2008 silam. "(Habis) sudah untuk terpakai acara semuanya. Kami dapat dari Depkes Rp 500 juta. Untuk membayar gedung, artis, akomodasi, dan lainnya,” imbuh dia.
Mediana juga mengakui telah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan ini merupakan yang kali keempatnya terkait kasus tersebut. "Saya diperiksa, karena posisi saya sebagai bendahara dan terkait pencairan dana sumbangan Depkes itu. Sedangkan ketuanya adalah Cici Tegal,” selorohnya.
Seperti diketahui, Mediana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rustam Pakaya. KPK telah menetapkan Rustam sebagai tersangka pada 29 September lalu. Rustam diduga melakukan korupsi Rp 6,8 miliar dalam pengadaan alat kesehatan pada Pusat Penanggulangan Krisis Depkes pada 2007. Rustam dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Mediana dan Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal juga pernah diperiksa di Pengadilan Tipikor atas perkara terdakwa mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad. Kedua artis tersebut memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pengadaan alat rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Dalam persidangan tersebut, mereka mengakui menerima sumbangan dari pihak Depkes untuk kegiatan pengajian yang dikelolanya. (mic/spr)
|