JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 6 Saksi terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000, Rabu (27/2).
Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung kepada Wartawan menjelaskan bahwa pengadaan Flame Turbine tersebut pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing Misbachul Munir, mantan General Manager, Fernando Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Jhonny Hutajulu Sekretaris Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Zainal Arifin Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang. Nirwan Fahri, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Abdul Rais, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang.
"Keenam saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang pada pokoknya mereka diperiksa kronologis proses tugas dan kewenangan panitia dalam melakukan pemeriksaan hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh CV Sri Makmur sebagai pemenang lelang pengadaan flame turbine yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana termuat dalam kontrak perjanjian kerja," kata Arwoko.(bhc/mdb) |