Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Korupsi Flame Turbine 23,9 Miliar, 6 Saksi Diperiksa Kejagung
Wednesday 27 Feb 2013 22:56:24
 

Plh Kapuspenkum Kejagung, Ok Ok Arwoko.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 6 Saksi terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000, Rabu (27/2).

Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung kepada Wartawan menjelaskan bahwa pengadaan Flame Turbine tersebut pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.

Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing Misbachul Munir, mantan General Manager, Fernando Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Jhonny Hutajulu Sekretaris Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Zainal Arifin Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang. Nirwan Fahri, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Abdul Rais, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang.

"Keenam saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang pada pokoknya mereka diperiksa kronologis proses tugas dan kewenangan panitia dalam melakukan pemeriksaan hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh CV Sri Makmur sebagai pemenang lelang pengadaan flame turbine yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana termuat dalam kontrak perjanjian kerja," kata Arwoko.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2