Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sidoarjo
Korupsi Kas Daerah, Anggota DPRD Sidoarjo Dipenjara
Monday 10 Feb 2014 12:10:33
 

Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(Foto: kejari-sidoarjo.go.id)
 
SIDOARJO, Berita HUKUM - Nunik Ariyani terpidana kasus korupsi uang Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo Rp 2,3 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Diseretnya anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat lebih awal dari permintaan Nunik yang mengirim surat dan menyatakan akan memenuhi panggilan eksekusi, Selasa (11/2).

Kini Nunik yang juga mantan Kepala Dispenda Sidoarjo sudah mendekam ke LP Delta Sidoarjo. "Terpidana memilih dieksekusi saat hari libur. Mungkin yang bersangkutan menghindari wartawan," ujar sumber di Kejari Sidoarjo, Minggu (9/2).

Sumber itu melanjutkan, jika eksekekusi dilaksanakan Selasa (11/2) kemungkinan besar akan terekspose media.

Berdasarkan hasil komunikasi antara tim eksekutor yang dipimpin Wahyu Dwi Prasetyo dan pihak Nunik, terpidana akhirnya memilih dieksekusi saat hari libur. "Dia (Nunik) yang berkeinginan dieksekusi hari libur," tambah sumber tersebut, seperti yang dikutip dari beritajatim.com

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Irwan Setiawan membenarkan jika Nunik Ariyani sudah dieksekusi. "Sudah kita eksekusi dan yang bersangkutan sudah di LP Delta Sidoarjo," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nunik Ariyani tersandung kasus korupsi dana Kasda Sidoarjo tahun 2007 Rp 2,3 miliar. Namun, kasus ini baru terbongkar tahun 2010 setelah ada audit BPK.

Nunik yang kala itu menjabat Kepala Dispenda Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengambil uang Kasda. Dana itu digunakan untuk membayar hutang ke pengusaha Sabar Santoso.

Ketika Nunik sudah pensiun kemudian nyaleg dan terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo kasus ini terbongkar. Baik Nunik maupun Win Hendrarso sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jatim.

Namun, jaksa kasasi ke MA dan MA akhirnya mengganjar Nunik hukuman penjara 4 tahun dan Win Hendrarso 5 tahun penjara. Nunik menjadi anggota DPRD Sidoarjo tahun 2009-2014.(isa/ted/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sidoarjo
 
  Korupsi Kas Daerah, Anggota DPRD Sidoarjo Dipenjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2