SIDOARJO, Berita HUKUM - Nunik Ariyani terpidana kasus korupsi uang Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo Rp 2,3 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Diseretnya anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat lebih awal dari permintaan Nunik yang mengirim surat dan menyatakan akan memenuhi panggilan eksekusi, Selasa (11/2).
Kini Nunik yang juga mantan Kepala Dispenda Sidoarjo sudah mendekam ke LP Delta Sidoarjo. "Terpidana memilih dieksekusi saat hari libur. Mungkin yang bersangkutan menghindari wartawan," ujar sumber di Kejari Sidoarjo, Minggu (9/2).
Sumber itu melanjutkan, jika eksekekusi dilaksanakan Selasa (11/2) kemungkinan besar akan terekspose media.
Berdasarkan hasil komunikasi antara tim eksekutor yang dipimpin Wahyu Dwi Prasetyo dan pihak Nunik, terpidana akhirnya memilih dieksekusi saat hari libur. "Dia (Nunik) yang berkeinginan dieksekusi hari libur," tambah sumber tersebut, seperti yang dikutip dari beritajatim.com
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Irwan Setiawan membenarkan jika Nunik Ariyani sudah dieksekusi. "Sudah kita eksekusi dan yang bersangkutan sudah di LP Delta Sidoarjo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nunik Ariyani tersandung kasus korupsi dana Kasda Sidoarjo tahun 2007 Rp 2,3 miliar. Namun, kasus ini baru terbongkar tahun 2010 setelah ada audit BPK.
Nunik yang kala itu menjabat Kepala Dispenda Sidoarjo bersama-sama Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengambil uang Kasda. Dana itu digunakan untuk membayar hutang ke pengusaha Sabar Santoso.
Ketika Nunik sudah pensiun kemudian nyaleg dan terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo kasus ini terbongkar. Baik Nunik maupun Win Hendrarso sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jatim.
Namun, jaksa kasasi ke MA dan MA akhirnya mengganjar Nunik hukuman penjara 4 tahun dan Win Hendrarso 5 tahun penjara. Nunik menjadi anggota DPRD Sidoarjo tahun 2009-2014.(isa/ted/bjc/bhc/rby) |