Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Korupsi PON Riau, KPK Belum Berencana Memeriksa Menpora
Saturday 14 Apr 2012 19:31:09
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: kemenpora.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepala Biro (Karo) Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng, terkait kasus dugaan suap ke anggota DPRD Riau, dalam pembahasan revisi perda pembangunan tempat menembak untuk PON XVIII di Riau.

Pasalnya keterangan Menpora, belum diperlukan. "Sampai hari ini belum ada rencana meminta keterangan Menpora, tetapi tidak menutup kemungkinan penyidik memanggilnya untuk mengembangkan penyidikan. " ujar Johan Budi ketika dhubungi wartawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (14/4).

Johan menambahkan, saat ini penyidik baru berencana meminta keterangan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus ini. Tetapi saat ditanya kapan Rusli akan diperiksa, Johan menjawab saat ini, dirinya belum ada informasi mengenai waktu pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah intensif melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap ke anggota DPRD Riau yang diduga terkait pembahasan Perda PON khususnya soal anggaran pembangunan tempat menembak.

Hingga sekarang, KPK baru menetapkan empat tersangka. Dua diantaranya adalah anggota DPRD Riau, satu pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemprov Riau dan satu staf PT Pembangunan Perumahan, yang merupakan rekanan pemprov dalam proyek pembangunan itu.

Mereka ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penyerahan uang dugaan suap sebesar Rp. 900 juta yang turut disita KPK dalam penangkapan tangan tersebut.(inc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2