SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 yang diduga fiktif, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 540.900.400,- di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. M Yamin Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pemeriksa para Saksi.
Sidang dengan terdakwa Sofian selaku PPTK yang merupakan Sekretaris DPRD Kukar tahun 2013 lalu, di gelar pada, Rabu (31/5) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH yang didampingi Deky Felix Wagiju, SH,MH dan Anggraeni, SH sebagai Hakim anggota,
Jaksa Penuntut Umum Joise, SH dan Indung, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong dengan menghadirkan 3 orang Saksi, yaitu: Abidinsyah selaku Kabag Keuangan, M Rifani selaku Bendahara dan Tafiudin selaku Kasubag Verifikasi.
Terdakwa Sofian didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasak 2 ayat 1 dan padal 3 tentang korupsi.
Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU, Abidinsyah selaku Kabag Keuangan dan M Rifani selaku Bendahara mengaku menandatangani penerimaan uang, namun tidak menerima uangnya dan keduanya mengaku tidak berangkat dalam perjalanan dinas tersebut. Sedangkan Tafiudin selaku Kabag verifikasi mengaku hanya menerima sebagian uang, namun juga tidak berangkat sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 640.900.400,-
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Sofian, Erwin mengatakan bahwa hasil penyidikan terdapat dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Rp 540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan terdakwa Rp 100 juta, sebut Erwin.
"Dalam penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa Rp540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan disaat penyidikan Rp 100 juta, namun kita harapkan agar sebelum tuntutan kerugian tersebut dikembalikan, sehingga meringankan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Erwin.(bh/gaj) |