Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Samarinda
Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan Kukar, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
2017-06-01 12:28:59
 

Suasana sidang dugaan korupsi perjalanan dinas oleh Sekretaris Dewan DPRD Kukar dengan terdakwa Sofian, menghadirkan 3 orang Saksi.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 yang diduga fiktif, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 540.900.400,- di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. M Yamin Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pemeriksa para Saksi.

Sidang dengan terdakwa Sofian selaku PPTK yang merupakan Sekretaris DPRD Kukar tahun 2013 lalu, di gelar pada, Rabu (31/5) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH yang didampingi Deky Felix Wagiju, SH,MH dan Anggraeni, SH sebagai Hakim anggota,

Jaksa Penuntut Umum Joise, SH dan Indung, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong dengan menghadirkan 3 orang Saksi, yaitu: Abidinsyah selaku Kabag Keuangan, M Rifani selaku Bendahara dan Tafiudin selaku Kasubag Verifikasi.

Terdakwa Sofian didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasak 2 ayat 1 dan padal 3 tentang korupsi.

Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU, Abidinsyah selaku Kabag Keuangan dan M Rifani selaku Bendahara mengaku menandatangani penerimaan uang, namun tidak menerima uangnya dan keduanya mengaku tidak berangkat dalam perjalanan dinas tersebut. Sedangkan Tafiudin selaku Kabag verifikasi mengaku hanya menerima sebagian uang, namun juga tidak berangkat sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 640.900.400,-

Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Sofian, Erwin mengatakan bahwa hasil penyidikan terdapat dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Rp 540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan terdakwa Rp 100 juta, sebut Erwin.

"Dalam penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa Rp540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan disaat penyidikan Rp 100 juta, namun kita harapkan agar sebelum tuntutan kerugian tersebut dikembalikan, sehingga meringankan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Erwin.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2