JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Al-quran dan IT Laboratorium di kementerian tersebut. Ketiga pejabat yaitu Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Mashuri, Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin dan mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, ketiga pejabat diperiksa untuk pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan", ujar Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/8).
Johan menjelaskan, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prase-tia.
Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kemenag. Termasuk proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 Rp31 miliar.(kpk/bhc/rby)
|