JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih terus mendalami laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) tentang dugaan korupsi Research In Motion (RIM), perusahaan penyedia BlackBerry. Korps Adhyaksa kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, Selasa (11/12).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, para penyidik terus mendalami perkara tersebut. “Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk memeriksa kasus itu,” katanya. Berdasarkan penelitian para penyidik kasus itu hampir sama dengan perkara korupsi layanan internet cepat IM2 milik Indosat, Modusnya perusahaan pemenang tender melimpahkan pelaksanaan proyek kepada perusahaan lain, Padahal perusahaan lain tersebut tidak pernah ikut tender.
Kasus berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM, RIM merupakan perusahaan asal Kanada yang menyediakan produk BlackBerry.
Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha, Padahal RIM belum memiliki badan usaha di Indonesia, karena itu perusahaan asal Kanada itu diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2007, akibatnya KTI menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp. 10 triliun.(sun/bhc/mdb)
|