Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PU
Korupsi RLH, 2 Pejabat PU Kaltim dan Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara
2016-07-02 02:50:10
 

Tampak suasana saat selesai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjelang liburan panjang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H / 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui ketua majelis hakim AF Joko Sutrisno, SH menggelar sidang perkara korupsi proyek Rumah Layak Huni (RLH) program Kemenpera di Kabupaten Paser dengan 3 terdakwa utama, ketiganya divonis 1 (satu) tahun penjara.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Kasi Cipta Karya Bidang Perumahan dan Lingkungan Dinas PU Kaltim Djinargo Djeteng Soetrisno selaku Kuasa Pengguna Angga (KPA), Muhammad Dahlan (PPTK), dan Suhardi (kontraktor pelaksana) yang diberi 'hadiah lebaran' berupa vonis 1 (satu) tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis yang secara bergantian, Ketua majelis hakim setelah membaca hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kepada ketiga terdakwa, selain di vonis masing-masing 1 tahun penjara juga dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Suardi selaku kontraktor pelaksana dibebankan uang pengganti Rp 17 juta, jika dalam sebulan tidak melunasi maka haryanya akan dilelang negara dan bila belum mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ketiganya terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider pada Pasal 3 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim saat sidang pada, Rabu (29/6) lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara. Setelah mendengar vonis yang dijatuhi 1 tahun penjara, ketiganya yang didampingi Penasihat Hukum M Gazali Heldoep dan Helena Maulidya dan Syahroni, satu suara mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kaltim mendapat alokasi dana dari Kemenpera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR), untuk kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat yang kurang mampu sebanyak 350 rumah di sembilan kabupaten/kota se-Kaltim termasuk kabupaten Paser sebanyak 20 unit rumah dengan pagu anggaran Rp 1,4 Milyar yang dikerjakan oleh CV. Putri Krayan berdasar Pemilihan Langsung (PL) pada tanggal 22 Agustus 2014 dengan nilai penawaran Rp 1,3 Milyar.

Dalam perhitungan BPKP Kaltim kerugian negara senilai Rp 777 juta. Suhardi selaku wakil direktur CV Putri Krayan tanpa diketahui Direktur Utamanya Sandy Rahayu Wilujeng untuk mengurus dan menandatangani proyek tersebut yang selanjutnya diikuti pada tanggal 2 September 2014 dengan permohonan pembayaran uang muka 30 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 393 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 4 November 2014, Suardi kembali mengajukan memohon pembayaran progres pekerjaan sebanyak 40,15 persen atau sebesar Rp 342 juta tanpa menggunakan laporan mingguan konsultan pengawas PT Blantika Multi Engineer. Padahal progres pekerjaan pada minggu pertama Nopember 2014 baru hanya 16,32 persen.

Demikian juga dengan perbuatan melawan hukum dari Djinargo Djiteng menandatangani dan menerbitkan resume kontrak pada tanggal 12 Nopember 2014 dan mencairkankan Rp 332 juta dan 30 Desember 2014 senilai Rp 594 juta, total pencairan 100 persen dari nilai kontrak.

Rupanya kasus korupsi Rumah Layak Huni Kemenpera bakal berbuntut panjang, sebelum pembacaan putusan oleh majelis hakim sebelumnya terdakwa Djinargo Djeteng Soetrisno mengajukan pledoi atau nota pembelaan, setelah dituntut jaksa 1,5 tahun penjara.

Djinargo mengungkapkan tidak mau sendiri dipenjara, dirinya meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Taufik Fauzi bersama pejabat lainnya juga harus diperiksa.

Djiteng yang juga Kepala seksi Cipta Karya Bidang Perumahan dan Lingkungan Dinas PU Kaltim itu mengakui terjadi pencairan dana sebesar 100 persen. Namun membantah memerintahkan diterbitkan SPM atau SP2D.

"Saya meminta agar majelis hakim dapat memerintahkan JPU untuk memeriksa Direktur CV Putri Krayan Sandy Rahayu Wilujeng, tim verifikasi Irwansyah, tim verifikasi bagian keuangan Umi Wahyuni, Kepala Dinas PU Kaltim Taufik Fauzi, dan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kaltim Supeno, serta Biro Keuangan Setprov Kaltim," tegas Djiteng dalam Pledoinya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2