Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
Korupsi Rp 25 Miliar, Dirut RSUCM Aceh Utara Diperiksa Jaksa
Friday 22 Mar 2013 13:46:56
 

Kepala Kejari Lhoksukon, T. Rahmatsyah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, berupa pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran senilai Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012 kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya beberapa kali mangkir dari penggilan tim penyidik dengan alasan sakit, kata Kepala Kejari Lhoksukon, T. Rahmatsyah, Jum'at (22/3). Ia disangka telah melakukan tindak korupsi dengan tidak menyertakan sebagian Alkes ke RSCM sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka yang juga Direktur RSUCM secara bersama melakukan korupsi pengadaan Alkes, jelas Rahmatsyah. Dijelaskanya lagi, setelah dilakukan pengembangan dari 15 saksi serta beberapa alat bukti lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kejari juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang sama yaitu Kepala Tata Usaha RSUCM, SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, MS. Setelah ditemui dalam rekeningnya, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

“Kemarin (hari ini-red), AS diperiksa didampingi oleh Pengacaranya Mirdas Ismail, SH,MH," terangnya. Jika terbukti secara hukum, tersangka AS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3, juncto Pasal 9, dan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.

Pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes kembali akan digelar pada 25 Maret 2013 mendatang.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2