LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, berupa pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran senilai Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012 kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya beberapa kali mangkir dari penggilan tim penyidik dengan alasan sakit, kata Kepala Kejari Lhoksukon, T. Rahmatsyah, Jum'at (22/3). Ia disangka telah melakukan tindak korupsi dengan tidak menyertakan sebagian Alkes ke RSCM sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka yang juga Direktur RSUCM secara bersama melakukan korupsi pengadaan Alkes, jelas Rahmatsyah. Dijelaskanya lagi, setelah dilakukan pengembangan dari 15 saksi serta beberapa alat bukti lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya kejari juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang sama yaitu Kepala Tata Usaha RSUCM, SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, MS. Setelah ditemui dalam rekeningnya, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
“Kemarin (hari ini-red), AS diperiksa didampingi oleh Pengacaranya Mirdas Ismail, SH,MH," terangnya. Jika terbukti secara hukum, tersangka AS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3, juncto Pasal 9, dan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.
Pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes kembali akan digelar pada 25 Maret 2013 mendatang.(bhc/sul) |