Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Korupsi Rp 76 Miliar, Kesebelasan Tersangka Bukopin 1 dari PT APL
Tuesday 28 May 2013 01:48:37
 

Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto saat ditanyai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -‪ Kasus Bank Bukopin masih diproses Kejaksaan Agung (Kejagung), dan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan kepada Wartawan, sejauh ini kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah) di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara mencapai Rp 76 miliar masih sementara disempurnakan.

Kasus tersebut telah ditangani sejak tahun 2008. "Penyidikan sedang disempurnakan nanti setelah sempurna kita evaluasi apakah sudah layak ke persidangan apa belum. Kalau sudah layak kita limpahkan ke persidangan," kata Andhi, di Kejagung, Senin (27/5).

Seperti diketahui sebelumnya, dalam penyelidikan, jaksa penyelidik menduga fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin, dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan pada 2008.

Menurut Andhi, sejauh ini pihaknya masih menyesuaikan fakta-fakta adanya kerugian negara dari pengadaan drying center sebab BPK dan BPKP menolak melakukan audit dengan dalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin dibawah 50%. Padahal, terdapat yurisprudensi dimana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan meskipun saham pemerintah dibawah 50%.

Pihaknya yakin ada tindak pidana dalam pengucuran kredit Bank Bukopin, Andhi tidak memberi penegasan. "Pokoknya penyidikan ini dalam rangka penyempurnaan. Supaya nanti ketika itu kita sidangkan, jaksa dapat membuktikan itu. Nanti setelah sempurna proses penyidikannya (tindak pidana)," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. 10 tersangka dari unsur Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (PT APL) Gunawan NG.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2