Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Korupsi Sekarang Lebih Dahsyat Ketimbang Era Soeharto
Tuesday 11 Oct 2011 20:59:45
 

Unjuk rasa antikorupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kebobrokan luar biasa yang terjadi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, membuat institusi ini layak dibubarkan. Korupsi berjamaah yang dilakukan para penyelenggara negara di eksekutif, yudikatif, dan legislatif, membuat rakyat seperti putus asa dan kehilangan harapan.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi bertajuk ‘Politik Anggaran = Politik Bagi-bagi Kekuasaan dan Kooptasi‘ di Jakarta, Selasa (11/10). Seperti rilis yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, diskusi menghadirkan praktisi hukum senior Johnson Panjaitan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, dan Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

Menurut Johnson, korupsi yang berlangsung sekarang jauh lebih dahsyat dibandingkan era Soeharto berkuasa. Demikian dahsyatnya korupsi saat ini, hingga ada istilah kalau zaman Soeharto, korupsi terjadi di bawah meja, di zaman SBY sekarang, semuanya dikorupsi sampai meja-mejanya.

“Salah satu sumber terjadinya korupsi adalah Banggar DPR. Demikian bobroknya Banggar, hingga sepertinya tidak mungkin lagi diperbaiki. Perbaikan tidak bisa kita lakukan baik pada sistem maupun personel yang ada di Banggar. Jadi sebaiknya Banggar dibubarkan saja,” ujar Johnson.

Pendapat senada juga datang dari aktivis ICW Abdullah Dahlan. Kewenangan Banggar yang terlalu besar sebagai alat kelengkapan DPR terbukti menjadi sumber korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang terungkap belakangan ini berawal dari kesepakatan antara Banggar, Kementerian, dan pengusaha terkait proyek di pemerintahan.

“Pola-pola pembajakan APBN sudah didesain sejak awal, yaitu sejak masih di kementerian. Ini terjadi karena kementerian dipimpin kader-kader Parpol. Padahal kita tahu, problem terbesar Parpol adalah tidak mandiri dalam hal pendanaan. Itulah sebabnya Parpol menempatkan orang-orangnya di kementerian dan di Banggar sebagai para pemburu rente. Kasus Wisma Atlet menjadi contoh dan bukti nyata adanya pola-pola pembajakan APBN,” papar Dahlan.

Ketiga pembicara sependapat, bahwa selama ini Banggar DPR cenderung menjadi mesin uang partai. Salah satu indikasinya, hampir semua parpol menempatkan bendaharanya atau wakil bendaharanya di Banggar. Jadi, ada relasi kuat antara aktor-aktor di Banggar dan bendahara Parpol. Bahkan bisa disebut, Banggar memang bendahara partai.

“Kalau kita perhatikan komposisinya, APBN memang disusun untuk para elit di pemerintahan dan DPR. Pos-posnya jelas, sebagian besar untuk biaya birokrasi. Sedangkan proyek-proyeknya, bukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, jika untuk penguatan dan peningkatan kesejahteraan petani atau nelayan, misalnya, tidak ada cash back untuk bupati, walikota, kepala dinas dan DPR atau DPRD. Peran negara untuk mensejahterakan rakyat tidak ada. Rakyat harus berjuang mati-matian sendiri,” ungkap Sebastian.(rls/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2