JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali memanggil 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi harga mesin drying centre (alat pengering gabah), dimana awalnya Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai 76 Milyar, tahun 2004 selama tiga tahap untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal ini, "Iya, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi selaku KPPJ ketika menghitung harga mesin," kata Untung, Selasa (15/1).
Tim penyidik kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang terduga dalam kasus yang merugikan negara hampir 60 Milyar ini.
Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni, Suryanto dan Budiarto, rekan pada kantor jasa penilai publik Sugeng, Irwan, Gunawan dan rekan. Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi penyidikan terhadap 11 tersangka.(bhc/mdb) |