Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Korupsi e-KTP, KPK Harus Dalami Aspek Perangkat Teknologinya
Wednesday 23 Apr 2014 16:11:58
 

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp), seakan membenarkan tuduhan berbagai pihak sebelumnya. Sejak digulirkannya rencana pengadaan e-ktp, banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari pengadaan perangkat pembuatan e-ktp hingga proses pembuatan e-ktp itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, pembuatan e-ktp bertujuan untuk memudahkan proses registrasi dan administrasi penduduk dalam berbagai hal, namun kenyataannya e-ktp tidak berfungsi seperti yang diharapkan bahkan menjadi proyek gagal pemerintahan sekarang. Demikian dijelaskan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya hari Rabu(23/4).

“Proyek e-ktp adalah proyek gagal pemerintah. Tidak bermanfaat sesuai dengan tujuannya semula.” Sebut Hotland Sitorus yang juga dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.

Masih lanjutnya, “Perangkat teknologinya sajapun sudah tidak benar.
Bagaimana mungkin proyek yang dikatakan canggih oleh Mendagri ternyata menghasilkan e-ktp ganda. Perangkatnya pasti tidak benar.”

Sebagaimana himbauan Kemendagri sebelumnya, agar seorang penduduk tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan lebih dari satu identitas (e-ktp).
Bahkan himbauan ini dipertegas, dengan mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

“Himbauan kemendagri ini hanya menakut-nakuti penduduk, yang tujuannya untuk menutupi kelemahan sistem pembuatan e-ktp itu sendiri. Jika perangkat pembuatan e-ktp canggih sesuai spesifikasinya, maka tidak mungkin tercetak e-ktp ganda.” Lanjut Hotland Sitorus.

“Saya berharap KPK juga mendalami kesesuaian spesifikasi perangkat yang digunakan dalam pembuatan e-ktp, bukan hanya penggelembungan harga saja.”
Jelas Hotland Sitorus.

“Kerugian Negara sangat besar mengingat selain penggelembungan harga, terjadi juga penurunan spesifikasi perangkat. Potensi kerugian Negara sekitar 2,1 triliun.” Pungkas Hotland Sitorus.

Senada dengan itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mendorong agar KPK mendalami kerugian aspek teknologinya juga.

“KPK harus mendalami kerugian aspek teknologinya, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya.” Tegas Janner Simarmata.

“Kami menduga banyak data e-ktp yang tidak benar karena tertukar, chip tidak berfungsi, data kosong atau bahkan data tidak dapat dibaca oleh mesin pembaca e-ktp (card reader).” ungkapnya.(fait/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2