Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Korupsi karena Sistem, PR Besar yang Harus Diatasi
2021-08-18 14:59:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan pentingnya perbaikan sistem agar pemberantasan korupsi dapat efektif terlaksana. Tak hanya melalui upaya penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat juga perlu seiring sejalan.

Pesan tersebut disampaikan Nurul Ghufron saat menyampaikan materinya dalam pendidikan dan pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul (16/8). Pelatihan yang diikuti 18 pegawai KPK ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan, sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN

KPK merupakan lembaga negara yang diatur melalui UU No 30 Tahun 2002 yang kemudian berubah menjadi UU 19 Tahun 2019, yang seluruh wewenangnya terdapat pada pasal 6 dalam UU tersebut.

Nurul Ghufron menjelaskan, korupsi karena sistem lebih berbahaya. Seseorang yang dikenal memiliki karakter baik, ketika masuk ke dalam sistem yang buruk, bisa jadi kemudian malah dianggap tidak benar. "Begitu pun dengan orang yang jujur, oleh karena sistem yang menjadi 'biasa' tidak jujur, malah dicemooh oleh orang-orang di sekitarnya. Kondisi ini yang menjadi PR kita untuk kita perbaiki," tegas Ghufron.

Ghufron juga menjelaskan bahwa tidak cukup membersihkan korupsi di Indonesia jika hanya sekadar mengandalkan penindakan. Perlu pencegahan, pendidikan dan peran serta dari masyarakat. Program-program ini menjadi tujuan KPK, dengan memanfaatkan anggaran secara efisien.

"KPK juga tidak sporadis, karena di tahun ini kita sudah mengadakan Executive Briefing di mana kita juga ajak Kementerian Lembaga lain untuk berkomitmen bersama, yang tujuannya agar kita bisa bersama-sama memerangi korupsi yang sudah terlihat sistemik ini. Ada lebih dari 5 Kementerian Lembaga yang kita ajak sejauh ini, yang sudah terlaksana," jelas Ghufron.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2