JAKARTA, Berita HUKUM - Memang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Namun, bagaimana dengan remisi terhadap koruptor?.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta pemerintah agar tidak lagi memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada narapidana korupsi. Sebab, hal ini tidak akan memberi efek jera, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi sangatlah dahsyat. "Koruptor tidak layak dapat remisi," katanya di depan Gedung KPK, Kuningan, Kamis (24/7).
Menurut Abraham, pemberian remisi kepada koruptor membuktikan pemberantasan korupsi masih setengah hati. Kalau pun ada, pihaknya lebih setuju apabila remisi diberikan kepada pihak-pihak yang membantu dalam pemberantasan korupsi. "Misalnya, kepada mereka yang membongkar kejahatan lain seperti justice collaborator," katanya.
Tahun ini, sebanyak 10.532 narapidana di 20-an penjara di Jawa Barat kembali diusulkan mendapatkan remisi pada hari Lebaran. Usul pemotongan masa hukuman itu berlaku pula untuk 137 koruptor di Penjara Sukamiskin Bandung. Misalnya Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan. Gayus Tambunan diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Sebelumnya, pada 2012 sebanyak 582 koruptor menerima pengampunan. Pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, penerima remisi khusus tersebut menyusut menjadi 182 narapidana. Penerima makin sedikit karena syarat mendapat remisi lebih sulit, sebab sejak 2012, pemerintah memperketat pemberian remisi, bagi narapidana kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dengan menambahkan syarat tambahan pada pasal 34 PP 99/2012.
Syarat tambahan itu antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk narapidana WNA.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan, harus ada pemahaman yang utuh soal pemberian remisi dan kategori “kejahatan luar biasa”. Termasuk ketegasan sikap dan tujuan pemidanaan dalam kaitannya dengan penempatan kualifikasi kejahatan dan makna substantif hukuman.
Bagi Bambang, pemerintah seharusnya bisa lebih tegas karena dampak korupsi sangat dahsyat. ''Dengan dasar kebijakan politik penghukuman yang 'zero tolerance' terhadap pelaku tindak pidana korupsi, pemerintah harusnya bisa menunda, mengesampingkan, atau bahkan meniadakan remisi,'' tegasnya.(kpk/bhc/sya) |