Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh
Kriminalisasi Aktivis Buruh yang Melibatkan Penegak Hukum
Thursday 31 Jan 2013 14:55:29
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ini merupakan sebuah indikasi permainan hukum yang sarat dengan cacat hukum dan sarat dengan mafia hukum. Bagaimana mungkin satu perkara “keabsahan surat kuasa” yang sudah diperiksa, diuji, dan diputuskan di dua tingkat peradilan PN Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI, bisa di ajukan kembali di Peradilan Lain pada Pengadilan Negeri Bekasi Kota (yang saat ini masih dalam proses persidangan).

Sekarang perkara yang sama juga bisa diajukan ke Laporan di Mabes Polri dan dinyatakan P21 (lengkap) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Sungguh aneh.

“KEABSAHAN SURAT KUASA” sudah diterima, diperiksa, diuji, dan diputus oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Mei tahun 2012. Putusan PN Niaga tersebut juga sudah dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI pada bulan Juli tahun 2010. Artinya keabsahan surat kuasa sudah di Putus pada dua Tingkat Peradilan. Kenapa Keabsahan Surat Kuasa bisa di perkarakan lagi di tempat lain (Laporan Pidana di Bareskrim Mabes Polri)? Kenapa juga Keabsahan Surat Kuasa juga bisa di Gugat lagi di Peradilan lain (saat ini sedang Proses Persidangan di PN Bekasi Kota). Laporan Pidana Keabsahan Surat Kuasa saat ini dinyatakan P21 (lengkap), dua hari lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Jika nanti Kejaksaan Agung RI ingin melimpahkan ke Pengadilan, maka pertanyaan saya akan dilimpahkan ke pengadilan mana lagi, ya? Jika Kejaksaan Agung RI melimpahkan juga ke Pengadilan, maka artinya satu perkara “KEABSAHAN SURAT KUASA” diadili di dua Pengadilan secara bersamaan. Bagaimana bisa satu perkara sudah pernah diputus pada dua tingkat peradilan, namun akan diadili lagi secara bersamaan pada dua pengadilan yang berbeda juga?.

Ini tak bisa dihindarkan. Ini adalah bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan Buruh; Jika Perkara ini Lolos dan Dimenangkan oleh Pengusaha, maka artinya semua Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Serikat Pekerja tak menutup kemungkinan akan mengalami hal yang sama.

Ayo dukung perjuangan Dudik dan Benhard; Lawan Kriminalisasi Pimpinan Buruh!

Aksi Solidaritas ke Kejaksaan Agung RI pada:

- Hari/Tanggal: Kamis, 31 Januari 2013
- Waktu : Pukul 07.00 (kumpul di Omah Buruh)
- Tujuan Aksi: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Mohon Sebarkan!

Salam Juang,

NYUMARNO

Advokasi LBH FSPMI Jawa Barat.(rls/fsp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2