Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Kriminalisasi KPK, Massa Menyerbu Tegaskan Dukungan
Saturday 06 Oct 2012 09:33:55
 

Wakil Menkumham, Denny Indrayana dan Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan yang turut hadir digedung KPK dini hari, Sabtu (6/10), (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa dikriminalisasi oleh Polri terkait proses peyelidikan kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan yang tak hentinya berupa aksi Save KPK.

Aksi gelombang demo ini sebelumnya sempat membubarkan diri sore menjelang maghrib tadi, akhirnya datang kembali setelah mendengar info tentang datangnya penyidik Polri untuk menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Maka simpatisan dari masyarakat anti korupsi yang sejak siang hari tadi bahkan sejak kemarin mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi semakin menjadi - jadi setelah mengetahui bahwa salah seorang penyidik KPK menjadi target untuk ditangkap oleh Polda Bengkulu.

Aksi masa Save KPK dan simpatisan masyarakat anti korupsi ini, menamakan dirinya "semut rang - rang", mereka kembali berdatangan ke KPK, untuk menggelar orasi mimbar bebas di depan kantor gedung KPK Kuningan Jakarta, mereka kembali berorasi dengan membawa, spanduk bertuliskan selamatkan KPK dan membawa bandera serta, simbol - simbol perlawanan anti korupsi yang sambil terus menghujat dan meminta Irjen Djoko Susilo agar segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh KPK.

Diantaranya adalah Usman Hamid, Anita Wahid, Glen Fredli, Prof Sadli Yusra, Deny Indrayana Perwakilan Pemerintah, Perwakilan dari DPR RI Catur, Efendy Ghazhali, Thoriq, Fazrurahman, mereka bersama dengan ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto hadir dalam pertemuan ini. Anita Wahid mengatakan, "Perjuangan masih panjang dan KPK harus siap untuk berjuang menegakkan keadilan KPK bersama Rakyat dalam pemberantasan korupsi", pungkas putri almarhum Gusdur ini.

Sementara itu Anis Baswedan mengatakan, "Rakyat kita sangat cerdas dan rakyat kita merupakan hakim yang adil dalam melihat perseteruan ini, dan saya minta untuk rakyat agar menujukan kekuatannya untuk menilai serta menjadi kekuatan rakyat yang cerdas, dan kami mendukung KPK agar sejarah menjawab dari gedung KPK muncul pejuang-pejuang yang akan membuat kita bangga sebagai Indonesia, dan Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepan”, ujar Prof Baswedan.

Musisi Glen Fredli yang turut hadir mengatakan,"Saya mengetahui apa yang terjadi di KPK melalui jejaring sosial twiter, kita kemari untuk mendukung penuh KPK, dalam pemberantasan korupsi", ujarnya. Sedangkan perwakilan dari wartawan Bambang Harimurti, meneriakkan "Indonesia merdeka!, berantas korupsi dan bersihkan Polri dari koruptor".

“KPK tetap melindungi Novel. Melindungi penyidik - penyidik KPK. Perlindungan kami sudah mengirim tim ke rumah Novel di Kelapa Gading", tambah Bambang, "

"Ada orang - orang samping yang tidak diperintah namun tetap berjaga di sana”, jelas Bambang lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Kepolisian Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK, Dedy Irianto dari Dir Reskrim Sus Polda Bengkulu ini datang dan menanyakan tentang penyidik KPK Novel pada Jumat malam untuk menangkap Novel. Diduga Novel telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Menurut Bambang, kasus yang dituduhkan kepada Novel ini mengada - ngada. Kasus yang dikaitkan dengan penyidik kasus Simulator SIM itu, menurutnya, sudah selesai pada 2004. Saat itu, seorang anak buah Novel melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan seorang tersangka meninggal dunia. Namun perbuatan itu tidak dilakukan Novel.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2