Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank Cermin Kemerosotan Studi Hukum
Saturday 27 Apr 2013 14:16:41
 

Seminar publik bertemakan 'Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank' di Ruang Pertimbangan Fakultas Hukum (FH) USU.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Adanya permasalahan dalam sebuah proses perjanjian kredit bank kepada debiturnya yang diseret oleh penegak hukum untuk masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) dianggap sebagai tindakan kriminalisasi dan menjadi cermin kemerosotan studi hukum besar-besaran di negara ini.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Tan Kamello, saat hadir sebagai pembicara dalam seminar publik bertemakan 'Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank' di Ruang Pertimbangan Fakultas Hukum (FH) USU beberapa waktu lalu. Pembicara dalam seminar itu selain Prof Tan Kamello turut dihadirkan mantan Hakim Agung RI, Djoko Sarwoko SH MH dan Pengawas Bank dari Bank Indonesia, Anton Purba.

Prof Tan Kamello dalam acara itu menjelaskan kalau penegak hukum yang dimaksud olehnya adalah para jaksa. Dimana menurutnya jaksa dalam menetapkan perkara terkait dunia perkreditan perbankan seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan mendalami Dokumen Analis Kredit. Sehingga dalam prakteknya jaksa tidak terburu-buru memaksakan diri atau bahkan keliru untuk menetapkan sebuah perjanjian kredit yang bermasalah masuk ke ranah Tipikor.

"Semuanya catat betul-betul dicatat, apa yang dilakukan para jaksa dalam perkara yang saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan adalah sebuah kekeliruan dan ini adalah sebuah kemerosotan studi hukum besar-besaran sehingga kita jadi bertanya dimana para jaksa ini belajarnya," tegas Tan.

Bahkan Prof Tan menantang bagi siapa saja orang yang mau dan berani untuk beradu argumentasi tentang persoalan itu, maka dirinya siap meladeni dimanapun dan siapapun orangnya. Karena menurutnya perlu diketahui agar jangan ada kekeliruan itu bahwa keuangan Bank BUMN bukan merupakan keuangan negara. Ini tertera dengan sangat jelas dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 hurup G dan UU No.19 Tahun 2003 Pasal 4.

"Jadi ini aneh kalau dibilang ada kerugian negara...uang negara yang mana?, dalam kucuran kredit yang faktanya jelas prosedurnya tidak fiktif dan jaminanannya tidak fiktif bahkan cicilannya tidak macet tapi kok masuk Tipikor," tambah Profesor itu.

Untuk itu, Tan sangat berharap agar para jaksa mau untuk lebih giat belajar sehingga kekeliruan dapat dihilangkan karena masalah hukum menyangkut nasib hidup orang lain. Mengakhiri pembicaraannya Tan Kamello menyampaikan pantun bijak: 'Fakultas hukum awal kita sekolah, untuk memperoleh titel sarjana, kalau ada perjanjian bank yang salah, jangan langsung menerapkan hukum pidana'.

Pembicara kedua, mantan Hakim Agung RI, Djoko Sarwoko SH MH menyatakan kaidah hukum dari kasus perjanjian kredit bank yang saat ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan, seharusnya proses hukumnya akan lebih tepat dan adil jika didakwakan dengan tindak pidana perbankan dan bukannya tipikor. Karena dengan demikian dapat diterapkan asas kekhususan yang sistematis (Systimatische Specialiteit) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

"Maka perlu ditegaskan agar menjadi landasan legalitas guna menghindari adanya pelanggaran terhadap asas Consersus bahwa pelanggaran terhadap adminisratif yang bersanksi pidana adalah area tindak pidana administratif dan bukan tipikor," jelas Joko.

Tambah Joko, maka tentang adanya pelanggaran aktivitas perbankan khususnya dalam pemberian kredit telah diatur dengan tegas dalam UU perbankan yaitu UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

"Oleh karena itu setiap permasalahan kredit perbankan dapat diselesaikan dengan dua alternatif penyelesaian yaitu secara keperdataan dan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU perbankan dan bukannya Tipikor," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pidana Khusus MA itu.

Sementara pembicara ketiga atau terakhir, Anton Purba mengaku seumur hidupnya selaku pengawas Bank baru kali ini dirinya melihat masalah perjanjian kredit bank masuk dalam ranah tipikor dan menjadi hal baru yang aneh baginya. Sehingga ia hanya merasa perlu mengingatkan bahwa sumber dana kredit sebagian besar berasal dari dana masyarakat yang dihimpun (DPK). Dari fakta itu bahkan untuk kredit macet sekalipun tidak selamanya dinilai merugikan negara selama bersumber dari DPK yang telah dijamin dan sesuai ketentuan.

Kriminalisasi terhadap perjanjian kredit ini telah membuat pelaku usaha dan dunia perbankan ragu dan tidak berani mengembangkan bisnisnya melalui perjanjian kredit sehingga nantinya akan mempengaruhi perekonomian Indonesia secara global.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2