Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpas
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
2022-04-01 16:28:04
 

Tampak depan Gedung Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan publik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang berada di bawah naungan Ditlantas Polda Metro Jaya lebih baik ketimbang Satpas Polres Metro Bekasi.

Hal itu berdasarkan hasil penilaian atau survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepanjang tahun 2021 yang dirilis belum lama ini.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengatakan, survei itu menyasar seluruh satuan kerja di Polda Metro yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya salah satunya yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan hukum terkait pelayanan publik.

"Untuk penilaian tahun 2021, dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau)," kata Dedy saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, beberapa waktu lalu.

"Penilaian/survei kepatuhan pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI tahun 2021," tambah dia.

Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,
penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Atas hal tersebut, pihaknya mendampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo untuk menyerahkan langsung piagam penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini di Gedung Promoter, Mapolda Metro pada Selasa 22 Maret 2022 yang diterima oleh Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Kompol Akasa Rambing.

Untuk diketahui, rangking 10 besar hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sepanjang tahun 2021 di jajaran Polda Metro Jaya sebagai berikut:

1. Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 (zona hijau)
2. Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nilai 87,54 (zona hijau)
3. Polres Metro Bekasi Kota dengan nilai 86,66 (zona hijau)
4. Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai 82,23 (zona hijau)
5. Polres Metro Depok dengan nilai 81,91 (zona hijau)
6. Polres Metro Jakarta Pusat dengan nilai 79,55 (zona kuning)
7. Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai 79,20 (zona kuning)
8. Polres Metro Bekasi dengan nilai 77,85 (zona kuning)
9. Polres Metro Jakarta Utara dengan nilai 76,55 (zona kuning)
10. Polres Kepulauan Seribu dengan nilai 75,02 (zona kuning)

(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Satpas
 
  Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
  Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
  Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
  Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
  Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2