JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan publik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang berada di bawah naungan Ditlantas Polda Metro Jaya lebih baik ketimbang Satpas Polres Metro Bekasi.
Hal itu berdasarkan hasil penilaian atau survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepanjang tahun 2021 yang dirilis belum lama ini.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengatakan, survei itu menyasar seluruh satuan kerja di Polda Metro yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya salah satunya yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan hukum terkait pelayanan publik.
"Untuk penilaian tahun 2021, dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau)," kata Dedy saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, beberapa waktu lalu.
"Penilaian/survei kepatuhan pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI tahun 2021," tambah dia.
Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,
penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Atas hal tersebut, pihaknya mendampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo untuk menyerahkan langsung piagam penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini di Gedung Promoter, Mapolda Metro pada Selasa 22 Maret 2022 yang diterima oleh Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Kompol Akasa Rambing.
Untuk diketahui, rangking 10 besar hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sepanjang tahun 2021 di jajaran Polda Metro Jaya sebagai berikut:
1. Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 (zona hijau)
2. Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nilai 87,54 (zona hijau)
3. Polres Metro Bekasi Kota dengan nilai 86,66 (zona hijau)
4. Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai 82,23 (zona hijau)
5. Polres Metro Depok dengan nilai 81,91 (zona hijau)
6. Polres Metro Jakarta Pusat dengan nilai 79,55 (zona kuning)
7. Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai 79,20 (zona kuning)
8. Polres Metro Bekasi dengan nilai 77,85 (zona kuning)
9. Polres Metro Jakarta Utara dengan nilai 76,55 (zona kuning)
10. Polres Kepulauan Seribu dengan nilai 75,02 (zona kuning)
(bh/mos) |