JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Independen yang berisi 9 orang tokoh yang dinilai Independen untuk membantu menyelesaikan konflik KPK Vs. Polri. Tim tersebut mengusulkan agar Presiden Jokowi tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) karena status Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus rekening 'gendut'.
Pengacara Budi Gunawan, Eggi Sudjana berpendapat Presiden tak perlu repot membentuk Tim 9. Eggi menilai mereka yang tergabung dalam Tim 9 adalah orang-orang yang anti Polri. "Mereka (Tim 9) tuh anti Polri. Walaupun ada jenderal-jenderal polisi di sana tapi mereka anti Polri," ucap Eggi merujuk matan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto.
Hal tersebut disampaikan Eggi usai diskusi publik "Polemik KPK dan Polri: Memahami Harapan Rakyat, Save NKRI' di Cafe Yongky Apartement Menteng Square di Jl. Salemba Raya, Tower C, Jakarta Pusat pada, Rabu (28/1).
Menurutnya, Presiden tak usah mempertimbangkan usulan Tim 9. Presiden cukup meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah ada.
"Harusnya Presiden meminta saja Wantimpres. Untuk apa ada Wantimpres?" tanyanya.
Dia berharap kliennya segera dilantik menjadi Kapolri. Meskipun Komjen BG sudah menjadi tersangka, namun Eggi berpendapat BG masih memiliki hak hukum, yakni sesuai dengan aturan Komjen BG sudah melalui fit and proper test dan sudah disetujui oleh DPR, tinggal menunggu pelantikan Presiden Indonesia.
Saya tekankan di sini, Presiden segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini bukan konteks peristiwa politik namun hukum. Oleh karena itu Presiden harus segera melantik BG sebagai Kapolri. Sekarang BG tuh Kapolri cuma belum dilantik," ucapnya.
Soal adanya usulan agar Komjen BG sebagai Kapolri terpilih mengikuti jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan surat berhenti sementara, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, sementara Eggi mengelak dan beralasan kliennya BG tak punya kewajiban untuk harus mundur.
"Mundurnya BW bukan karena dia hebat, karena memang Undang-Undangnya begitu. Kalau BG nggak mundur itu tak ada di UU. Tak ada aturan yang mengatur itu," jelasnya.
Padahal seperti diketahui, alasan mundur BW dari Wakil Ketua KPK bukanlah karena aturan undang-undang saja, BW mengajukan surat berhenti sementara atas keinginannya sendiri. Dia ingin mencontohkan bahwa, seorang pemimpin harus bisa mengambil sikap tegas. Pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab atas semua risiko pekerjaan.
“Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden,” ujar BW pada Senin (26/1) lalu.
Bambang Widjianto juga mengatakan, "Saya ambil contoh kepemimpinan kuat dan ambil risiko atas tanggung jawab itu. Saya sekarang mencoba belajar menjadi pemimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan berani bertanggung jawab mengambil risiko atas keputusan yang diambil,” tegasnya.(bhc/yun) |