JAKARTA, Berita HUKUM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Emir Moeis (EM) setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar Wasesa saat ditanyai oleh para wartawan di gedung KPK membenarkan kliennya itu menerima uang dari seseorang yang bernama Pirooz, namun, kata Yanuar, hal itu tak terkait dengan upaya suap.
"Pirooz ini teman kuliah Emir di MIT (Massachusetts Institute of Technology) di Amerika," ujar Yanuar, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Menurut Yanuar, Pirooz adalah orang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Pirooz dan Emir selain sebagai teman kuliah juga pernah terlibat bisnis bersama.
"Mereka pernah berbisnis, konsentrat nanas ekspor, kemudian mencoba merintis bisnis batubara dengan Emir," tambahnya.
Yanuar pun membantah bahwa uang yang diterima kliennya merupakan untuk tujuan suap. "Nggak bener itu (terima suap). Terima dari Pirooz, bukan dari Alstom," ungkap Yanuar.
Yanuar pun tak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah uang yang diterima Emir. Namun ia berharap KPK dapat memanggil Pirooz untuk diperiksa. Pirooz disebut-sebut orang yang mengenalkan Emir kepada pihak PT Alstom.
Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn) |