Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Perjalanan
Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Monday 23 Apr 2012 18:50:52
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kubu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat anggota DPR RI, untuk pemilihan Deputi senior Gebernur Bank Indonesia (DSGBI), Nunun Nurbaeti geram akan tuntutan Jaksa KPK.

Pasalnya, tim Jaksa hanya melihat keterangan saksi Arie Malangjudo yang membenarkan adanya pertemuan untuk memberikan hadiah keanggota Dewan Komisi IX DPR periode 1999-2004.

"Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan, saya gak tahu ini dalam by design, kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizolimi,"ujar salah satu tim kuasa Nunun, Ina Rachman saat ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (23/4).

Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim bisa bijaksana melihat perkara ini. Karena hanya saksi Ari Malangjudo yang memberatkan kliennya. Padahal, saksi yang lain telah membantah keterangan Ari tersebut.

"Fakta dalam persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU hanya menggunakan keterangan saksi Ari Malangjudo. Untuk itu, saya meminta Majelis Hakim lebih bijaksana nantinya," jelas Ira.

Seperti diketahui, Nunun didakwa dengan tuntutan empat tahun penjara. Karena telah terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Berdasarkan keterangan saksi Arie Malangjudo, yang membenarkan adanya pertemuan pada tanggal 7 Juni 2004 antara terdakwa dan Arie untuk membicarakan hadiah kepada Anggota Dewan.

Selain itu, tim Jaksa meminta Hakim menyita uang Rp 1 Miliar yang dicairkan terdakwa dari sebagian cek Bank International Indonesia (BII).

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk merampas uang Rp 1 miliar yang dicairkan dalam 20 lembar cek BII," kata salah satu Jaksa, Andi Suharlis saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, Nunun juga diwajbkan denda sebesar Rp 200juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Lalu pernyataan Nunun yang menyanggah kesaksian Arie Malangjudo, dinilai Jaksa tidak benar. Karena tidak didukung alat bukti yang cukup.

Untuk itu, Nunun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo No. 20/2001. (tnc/biz).



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Perjalanan
 
  Kamis Pekan Depan, MSG Jalani Sidang Perdana
  Sidang Perdana Miranda Segera Akan Digelar
  Hari Ini, KPK Tahan Miranda Goeltom
  KPK Mengajukan Banding Terhadap Vonis Nunun Nurbaeti
  Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2