Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembangunan Embung
Kuasa Hukum Sri Sulastri Besok Melapor ke DPR dan Komisi Yudisial
Tuesday 19 Mar 2013 01:06:10
 

Akbar Hidayatullah.SH, saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Ir. H. Muhammad Zakirin yang menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan & Hortikultura pada Dinas Pertanian Peternakan Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. menerangkan beberapa hal terkait kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Mempawah

"Klien saya Ir. H. Muhammad Zakirin telah dikriminalisasi oleh Oknum Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat," Akbar Hidayatullah, SH kepada para Wartawan, Senin (18/3).

Berikut penjelasan Akbar Hidayatullah SH; Bahwa Klien saya telah ditargetkan untuk dijadikan Tersangka dalam Kasus Penyimpangan Proyek Pembangunan Embung/ Penampung Air sebanyak 3 (tiga) unit senilai Rp. 531.101.000,- Tahun Anggaran 2008 oleh Kejaksaan Negeri Mempawah;

Bahwa rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap klien saya ini dapat dibuktikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.Proyek ini adalah proyek tahun anggaran 2008, yang telah selesai 100% pengerjaannya dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah dan BPK -RI (tidak ditemukan adanya penyimpangan) yang kemudian dihibahkan kepada masyarakat berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Embung TA 2008 No. 170/BA-Embung/Distannak/2009;

b.Bahwa audit yang dilakukan baik oleh ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Mempawah maupun yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Mempawah dilakukan pada tahun 2010;

c.Bahwa sebelum adanya temuan dalam audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah (WarmanWidianta, SH) telah meminta agar Klien Saya mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 136.268.827,87 dan apabila hal itu dipenuhi maka proses hukum terhadap Klien saya akan dihentikan;

d.Bahwa terdapat perbedaan jumlah kerugian Negara antara ahli teknis P. Teguh Santoso yang menemukan selisih anggaran pengerjaan proyek dan fakta di lapangan sebesar Rp. 139.050.367,128 dengan ahli akuntan (BPKP Provinsi Kalimantan Barat) nilai kerugian Negara sebesar Rp. 136.268.827,87;

e.Bahwa ada lamLampiran Berita Acara Pemeriksaan Fisik atas proyek ini terdapat tandatangan ahli P. Teguh Santoso, ST yang terlihat berbeda (tidak identik) dengan tandatangan ahli P. Teguh Santoso, ST pada Berita Acara Pemeriksaan serta pada dokumen–dokumen dinas dimana ahli bekerja;

f.Bahwa Kejaksaan Negeri Mempawah pada tahun 2010 telah mengambil keterangan saksi–saksi yang terkait dengan proyek ini, namun pada Tahun 2011 Kejaksaan Negeri Mempawah kembali mengambil keterangan saksi-saksi tersebut;

g.Bahwa terdapat fakta persidangan tentang Lembar Hasil Audit Investigasi BPKP Provinsi Kalimantan Barat LHAI-285/PW14/5/2010 terhadap Proyek ini tidak dilampirkan sebagai barangbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU);

h.Bahwa terdapat fakta persidangan saksi–saksi yang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan antara lain :

1.Bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi cabut adalah keterangan yang sudah disediakan oleh penyidik dan saksi hanya tinggal menandatangani saja;

2.Bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi cabut dikarenakan saksi dalam tekanan/diintervensi oleh penyidik, dan sudah diarahkan untuk menyudutkan Klien saya seolah-olah memang bersalah;

3.Bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi cabut adalah keterangan yang salah sehingga menyudutkan Bapak Klien saya seolah-olah bersalah;

4.Bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi cabut dikarenakan keterangan tersebut tidak pernah disampaikan oleh saksi kepada penyidik;

5.Bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi cabut dikarenakan saksi dalam tekanan/diintervensioleh penyidik, dan sudah diarahkan untuk menyudutkan Kliensaya seolah-olah memang bersalah;

i.Bahwa terdapat fakta persidangan dimana Saksi Ahli Siswo Raharjo, S.Ak menyampaikan keterangan palsu di muka persidangan;

j.Bahwa berdasarkan keterangan Suhaeti, S.Sos sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 5 Desember 2012, Bahwa Ir. Ardanihans (mantan Kepala Dinas Pertanian Peternakan) sekira November 2011 meminta SK PPK dan PPTK yang akan digunakan untuk memenjarakan Klien saya;

Bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 23 E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara dalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

Bahwa berdasarkan hal – hal di atas, maka kami membuat Laporan Polisi di MABES POLRI tentang :
1.Dugaan adanya kejahatan jabatan sebagaimana Pasal 421 KUHP yang dilakukan oleh Oknum Kejaksaan Negeri Mempawah;

2.Dugaan Pemalsuan surat (Hasil Audit BPKP) sebagaimana Pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh ahli BPKP dan Ahli Teknis Dinas Pekerjaan Umum serta Jaksa Amanda, SH & Andi Saputra, SH;

3.Dugaan Keterangan Palsu di atas sumpah sebagaimana Pasal 242 ayat 1 & 2 KUHP yang dilakukan oleh Saksi Ahli Siswo Raharjo, S.Ak;
Yang dilakukan pada :
Hari/ Tanggal: Rabu/ 12 Desember 2012, Jam : 12:12 WIB s/d selesai
Tempat: BARESKRIM MABES POLRI, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan

Selain itu Akbar Hidayatullah, SH menyerahkan kliping laporan Kriminalisasi/rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan embung atau penyimpanan air sebanyak 3 unit di desa Peniti dalam II kecamatan Segedong dan desa Sekabuk kecamatan Sadaniang tahun anggaran 2008, kepada Jamwas Marwan Effendi dan besok Senin 19 Maret 2013 ke Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial.

"Dan terhadap Sri Sulastri yang tertangkap di Semarang, saya juga pada Jumat kemarin telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, diklarifikasi tentang salah satunya penetapan status DPO terhadap Sri Sulastri itu sebenarnya patut dipertanyakan," ujar Akbar.

Menurut Akbar kliennya tidak pernah dipanggil secara layak oleh pihak kejaksaan Mempawah, dan Kuasa Hukum pernah bertanya kepada pihak keluarga, dan pihak keluarga mengaku bahwa 1 kali surat panggilan pertama.

Namun surat dikembalikan oleh kakaknya Ibu Dahniar, karena menurut dia, bu Sulastri ada di Kalimantan Timur bersama suaminya. Namun kejaksaan negeri Mempawah tidak ada upaya. "Sebenarnya yang dituduhkan ke Ibu Sulastri ini sama dengan apa yang dialami oleh pak Zakirin dan Ibu Suhaeti," pungkas Akbar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembangunan Embung
 
  Kuasa Hukum Sri Sulastri Besok Melapor ke DPR dan Komisi Yudisial
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2