Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus John Kei
Kuasa Hukum Yakin John Kei Tak Bersalah karena Hanya Menagih Uang, Tidak Lebih dari Itu
2020-10-02 23:10:47
 

Tim kuasa hukum John Kei. (Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu kuasa hukum John Kei, Afriati, optimis berkas perkara kliennya akan segera P-21. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian.

"Benar sekali, berkasnya sekarang bolak-balik dari pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Tidak lama lagi mungkin akan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," kata Afriati, Jumat (2/10).

Lebih lanjut, Afriati menegaskan, kliennya tak bersalah dalam kasus penyerangan di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City. Menurutnya, pemilik nama asli John Refra itu hanya ingin menagih uang kepada pamannya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. "Seperti kita ketahui, klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," ujar Afriati.

"Bung John sedang diuji, orang yang ingin berubah lebih baik, tentunya banyak ujiannya. Klien kami hanya menagih uang tidak lebih dari itu," imbuhnya.

Afriati menilai aneh jika kliennya dituduh terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan seorang tewas dan lainnya luka-luka itu. Mengingat, John tak berada di kedua lokasi saat peristiwa berlangsung.

"Seperti biasanya seorang klien meminta bantuan seorang pengacara untuk menagih uang, akan tetapi pelaksanaannya terdapat pengrusakan yang tentunya di luar sepengetahuan klien kami Bung John Kei, apalagi sampai adanya jatuh korban di Kosambi," kata dia

"Akan tetapi tetap kita tunggu nanti persidangan, kita akan hadapi dengan teduh dan istiqomah serta menjunjung tinggi kebebasan peradilan," lanjut Afriati.

Kuasa hukum John Kei lainnya, Beni Christian menilai, tak mungkin kliennya melakukan tindak kejahatan. Sebab, John Kei masih dalam status pembebasan bersyarat. Hanya orang bodoh atau orang gila yang memohon pembebasan bersyarat akan tetapi mau melakukan perbuatan pidana lagi," kata Beni.

"Untuk anak-anak yang melakukan tersebut, klien kami sudah minta maaf kepada rakyat Indonesia dan pemerintah melalui konferensi pers anaknya yang lalu," lanjutnya.

Beni pun meminta pembuktian keterlibatan John Kei harus tuntas dan lengkap. Sebab jika tidak, proses hukum tersebut dipastikan merugikan kliennya. "Jangan sampai klien kami John Kei atau John Refra terzalimi," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2