Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kubu Andi Mallarangeng Kecipratan Rp 500 Juta
Monday 16 Jan 2012 14:52:49
 

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Selain kepada kubu Anas Urbaningrum, ternyata kubu Andi Mallarangeng juga diberi fee sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut diserahkan kepada tim sukses Andi yang saat itu ikut bersaing dalam perebutan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu.

Dana yang diserahkan tim sukses Andi Mallarangeng itu merupakan bagian dari Rp 9 miliar yang diterima terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Itu yang Rp 500 juta, kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di (Kongres Partai Demokrat) Bandung," kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Rosa, dirinya mengetahui pemberian dana Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng, setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group pada Mei 2010. Dana itu diterima Choel Mallarangeng, setelah perusahaan ini mendapatkan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

PT Permai Group, lanjut dia, harus mengeluarkan dana hingga Rp 20 miliar untuk mendapatkan proyek Hambalang dan pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 10 miliar telah digelontorkan melalui Sesmenpora Wafid Muharram untuk memperlancar pembangunan proyek Hambalang dalam rangka pengurusan pembebasan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dikatakan Wafid saat itu, perlu uang untuk mengurus tanah kepada BPN untuk Hambalang. Kami juga berikan uang untuk Andi (Mallarangeng) melalui saudaranya Pak Andi, Choel (Mallarangeng). Dana (Rp 500 juta) itu sudah diberikan kepada Choel Mallarangeng. Tapi Pak Wafid mengembalikan Rp 10 miliar, karena perusahaan kami tidak mendapatkan proyek Hambalang,” jelas Rosa.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2