Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kubu Antasari Desak Polda Tindak Lanjuti Laporannya
Tuesday 08 Nov 2011 19:54:24
 

Antasari Azhar saat menyampaikan memori peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*SMS dikirim dari Kebayoran Baru pada Febuari 2009

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah dilaporkan lebih dari sebluma lalu, Polda Metro Jaya belum juga mengusut pengirim pesan singkat (SMS) kepada Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Atas dasar ini, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendesak kepolisian segera mengusutnya.

Desakan ini disampaikan koordinator tim kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11). Hal ini dianggap pantas dilakukannya, karena Antasari tidak pernah mengirimkan sms bernada ancaman seperti itu kepada korban pembunuhan tersebut.

"Kedatangan kami untuk konfirmasi kepada Kapolda mengenai laporan klien kami pada 25 Agustus 2011 lalu di Bareskrim yang laporkan bahwa ada yang menyalahgunakan ponsel Pak Antasari, karena ponsel tersebut kirim SMS ke almarhum Nasrudin," kata Juniver kepada wartawan.

Menurut dia, Antasari telah melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri dalam laporan resmi bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Kami perlu konfirmasi soal laporan kami yang telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Juniver menyatakan bahwa sms ancaman kepada Nasrudin diduga dikirim dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Februari 2009. Dengan adanya informasi ini, Polda pun diharapkan segera melakukan penyelidikan secepatnya.

Pesan singkat tersebut berisi: "Maaf, Mas. Masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya."

Menurut Juniver, pesan singkat inilah yang kemudian menjadi dasar dalam dakwaan JPU kejaksaan yang menyatakan bahwa klien kami sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. “Polisi harus bisa mencar tahu, siapa yang mengirim sms itu,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara Antasari itu, ahli teknologi informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan call data records (CDR) di empat operator seluler menyimpulkan tidak ditemukan SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin. Hal ini berbeda dengan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan rujukan menghukum Antasari.

Salah satu pemeriksaan CDR juga menyebut ada SMS ke nomor Nasrudin dari nomor yang tak teridentifikasi. Pengiriman sms dengan nomor tak teridentifikasi diduga dikirim melalui web server. Ia pun bernai menyimpulkan bahwa sms ancaman itu bukan berasal dari ponsel milik Antasari yang dalam sidang dijadikan dijadikan barang bukti oleh JPU.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2