*SMS dikirim dari Kebayoran Baru pada Febuari 2009
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah dilaporkan lebih dari sebluma lalu, Polda Metro Jaya belum juga mengusut pengirim pesan singkat (SMS) kepada Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Atas dasar ini, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendesak kepolisian segera mengusutnya.
Desakan ini disampaikan koordinator tim kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11). Hal ini dianggap pantas dilakukannya, karena Antasari tidak pernah mengirimkan sms bernada ancaman seperti itu kepada korban pembunuhan tersebut.
"Kedatangan kami untuk konfirmasi kepada Kapolda mengenai laporan klien kami pada 25 Agustus 2011 lalu di Bareskrim yang laporkan bahwa ada yang menyalahgunakan ponsel Pak Antasari, karena ponsel tersebut kirim SMS ke almarhum Nasrudin," kata Juniver kepada wartawan.
Menurut dia, Antasari telah melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri dalam laporan resmi bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Kami perlu konfirmasi soal laporan kami yang telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya itu,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Juniver menyatakan bahwa sms ancaman kepada Nasrudin diduga dikirim dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Februari 2009. Dengan adanya informasi ini, Polda pun diharapkan segera melakukan penyelidikan secepatnya.
Pesan singkat tersebut berisi: "Maaf, Mas. Masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya."
Menurut Juniver, pesan singkat inilah yang kemudian menjadi dasar dalam dakwaan JPU kejaksaan yang menyatakan bahwa klien kami sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. “Polisi harus bisa mencar tahu, siapa yang mengirim sms itu,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Antasari itu, ahli teknologi informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan call data records (CDR) di empat operator seluler menyimpulkan tidak ditemukan SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin. Hal ini berbeda dengan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan rujukan menghukum Antasari.
Salah satu pemeriksaan CDR juga menyebut ada SMS ke nomor Nasrudin dari nomor yang tak teridentifikasi. Pengiriman sms dengan nomor tak teridentifikasi diduga dikirim melalui web server. Ia pun bernai menyimpulkan bahwa sms ancaman itu bukan berasal dari ponsel milik Antasari yang dalam sidang dijadikan dijadikan barang bukti oleh JPU.(dbs/irw)
|