JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum terpidana kasus korupsi Panda Nababan, Juniver Girsang mendatangi Mabes Polri, Senin (14/11). Langkah ini dilakukan untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin tersebut.
Hal ini terkait dnegan laporan Panda Nababan atas M Jasin kepada Polrestro Jakarta Pusat pada 21 Mei 2011 lalu. Selanjutnya, pada 27 Oktober, tim penyidik telah memaparkan hasil penyidikannya terhadap kasus ini. Barang bukti dan sejumlah saksi telah diperiksa. Tapi hingga kini Jasin belum juga diperiksa. Penanganannya juga dilimpahkan dari Polres kepada Mabes Polri.
"Jadi kedatangan kami ke Bareskrim ini, menindaklanjuti laporan Panda Nababan yang melaporkan M Jasin atas laporan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sudah enam bulan tak ada perkembangannya,” kata Juniver.
Juniver pun berharap Polri tidak tembang pilih dalam penangganan kasus kliennya terkait laporan ini. "Saya harapkan bisa memprosesnya dengan serius dan tidak melihat calon tersangkanya Pak Jasin. Ini kasus fokuskan pada personal, bukan institusi KPK," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Panda merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh menerima dana suap bersama anggota DPR RI yang lainnya, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Namun, Panda sendiri sudah divonis bersalah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut.(inc/bie)
|