Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kubu Panda Tanyakan Laporannya Terhadap Jasin
Monday 14 Nov 2011 16:35:23
 

Kuasa hukum Panda Nababan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum terpidana kasus korupsi Panda Nababan, Juniver Girsang mendatangi Mabes Polri, Senin (14/11). Langkah ini dilakukan untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin tersebut.

Hal ini terkait dnegan laporan Panda Nababan atas M Jasin kepada Polrestro Jakarta Pusat pada 21 Mei 2011 lalu. Selanjutnya, pada 27 Oktober, tim penyidik telah memaparkan hasil penyidikannya terhadap kasus ini. Barang bukti dan sejumlah saksi telah diperiksa. Tapi hingga kini Jasin belum juga diperiksa. Penanganannya juga dilimpahkan dari Polres kepada Mabes Polri.

"Jadi kedatangan kami ke Bareskrim ini, menindaklanjuti laporan Panda Nababan yang melaporkan M Jasin atas laporan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sudah enam bulan tak ada perkembangannya,” kata Juniver.

Juniver pun berharap Polri tidak tembang pilih dalam penangganan kasus kliennya terkait laporan ini. "Saya harapkan bisa memprosesnya dengan serius dan tidak melihat calon tersangkanya Pak Jasin. Ini kasus fokuskan pada personal, bukan institusi KPK," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Panda merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh menerima dana suap bersama anggota DPR RI yang lainnya, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Namun, Panda sendiri sudah divonis bersalah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut.(inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2